Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Umpatan Prabowo Jadi Sorotan, Bawaslu Nilai Bisa Masuk Pelanggaran Pidana Pemilu

Rabu, 10 Januari 2024 22:33 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Umpatan yang dilontarkan oleh capres nomor urut dua Prabowo Subianto kini mendapat sorotan dari Bawaslu RI.

Bahkan umpatan tersebut bisa masuk pelanggaran pidana Pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan pada Rabu (10/1/2024).

Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 280 huruf C UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun hukuman pidana paling lama dua tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 jam.

Dalam pasal tersebut berisi larangan untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Meski begitu, Bagja belum menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di lokasi Prabowo melontarkan umpatan tersebut.

Lebih lanjut Bagja berjanji Bawaslu RI akan mendalami kasus ini apabila nantinya ada laporan masuk.

Baca: Jusuf Kalla Balas Jokowi soal Data Kemenhan Tak Bisa di Publik: Rahasia Buat Tutupi Hal Tak Wajar?

Nantinya Bawaslu akan meminta pendapat ahli bahasa guna melihat dugaan adanya hinaan yang disampaikan oleh Prabowo tersebut.

Disinggung soal kemungkinan Prabowo dapat dinyataan bersalah karena tak menyebut spesifik siapa yang dimaksud terkait umpatan tersebut, Bagja menjelaskan hal tersebut termasuk materi pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Prabowo mengungkit pernyataan capres nomor urut satu, Anies Baswedan terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Prabowo saat berorasi politik dalam acara Konsolidasi Relawan se-Provinsi Riau di GOR Remaja Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).

Dalam pernyataannya, Prabowo melontarkan sindiran dengan menggunakan umpatan.

Meski begitu, Prabowo tak menyebut secara spesifik nama yang ia maksud.

Adapun dalam debat ketiga Pilpres, Anies Baswedan menyebut lahan yang dimiliki Prabowo seluas 340 ribu hektare.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu

#prabowosubianto #aniesbaswedan #debatcapres #pemilu2024 #bawaslu

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved