Mata Lokal Memilih
Imbas Serang Prabowo saat Debat, Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Disebut Menghina Kinerja Menhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Anies dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
Anies dituding melontarkan pernyataan-pernyataan yang menyerang calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, dalam debat ketiga capres pada Minggu (7/1/2024).
Pelaporan dilakukan pada Senin (8/1/2024) dan telah diterima oleh Bawaslu RI.
Baca: Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Dinilai Fitnah Prabowo soal 340 Ribu Hektar Lahan saat Debat Capres
"Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, mengakui bahwa pernyataan menyerang yang dilontarkan Anies ditujukan kepada Prabowo dalam kapasitas Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, utamanya soal anggaran Rp 700 triliun.
Namun, ia juga menilai Anies menyerang Prabowo selaku pribadi, terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Ketua Umum Partai Gerindra itu.
"Serta telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan skor 11 dari 100," kata Subadria.
Ia menilai, serangan Anies soal anggaran pertahanan dan luas tanah milik Prabowo "salah dan tidak benar", meskipun angka luas tanah Prabowo yang disebut Anies merujuk pada jumlah yang disebutkan Presiden Joko Widodo dalam debat capres 2019.
Baca: Respons Prabowo Diberi Nilai 11 dari 100 oleh Anies: Kalau dari Ente, Emang Gue Pikirin
"Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ujarnya.
"Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," kata Subadria.
Dalam laporannya, Subadria menganggap Anies telah melanggar larangan peserta pemilu "menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain", dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Dilaporkan ke Bawaslu karena Serang Prabowo di Debat Capres"
# Prabowo Subianto # Debat Capres # Anies Baswedan # Menhan
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Kompas.com
Viral
Viral Ribuan Motor Listrik Berlogo BGN Diduga untuk MBG, Anggaran Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan
Selasa, 7 April 2026
Tribunnews Update
Pernyataan Saiful Mujani 'Jatuhkan Prabowo' Dihujani Kritik, Elite Parpol hingga Aktivis Beraksi
Selasa, 7 April 2026
Terkini Nasional
Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Serangan ke Pasukan UNIFIL
Minggu, 5 April 2026
Terkini Nasional
Presiden Prabowo Ucapkan Duka Cita 3 Prajurit TNI via Instasory, Pengamat: Tak Punya Empati
Kamis, 2 April 2026
Terkini Nasional
Sindiran Connie Bakrie ke Prabowo soal 3 TNI Gugur di Lebanon: Kalau Dibilangin Gak Pernah Percaya
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.