Kamis, 23 April 2026

Mata Lokal Memilih

Imbas Serang Prabowo saat Debat, Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Disebut Menghina Kinerja Menhan

Selasa, 9 Januari 2024 15:51 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anies dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

Anies dituding melontarkan pernyataan-pernyataan yang menyerang calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, dalam debat ketiga capres pada Minggu (7/1/2024).

Pelaporan dilakukan pada Senin (8/1/2024) dan telah diterima oleh Bawaslu RI.

Baca: Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Dinilai Fitnah Prabowo soal 340 Ribu Hektar Lahan saat Debat Capres

"Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).

Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, mengakui bahwa pernyataan menyerang yang dilontarkan Anies ditujukan kepada Prabowo dalam kapasitas Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, utamanya soal anggaran Rp 700 triliun.

Namun, ia juga menilai Anies menyerang Prabowo selaku pribadi, terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Ketua Umum Partai Gerindra itu.

"Serta telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan skor 11 dari 100," kata Subadria.

Ia menilai, serangan Anies soal anggaran pertahanan dan luas tanah milik Prabowo "salah dan tidak benar", meskipun angka luas tanah Prabowo yang disebut Anies merujuk pada jumlah yang disebutkan Presiden Joko Widodo dalam debat capres 2019.

Baca: Respons Prabowo Diberi Nilai 11 dari 100 oleh Anies: Kalau dari Ente, Emang Gue Pikirin

"Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ujarnya.

"Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," kata Subadria.

Dalam laporannya, Subadria menganggap Anies telah melanggar larangan peserta pemilu "menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain", dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Dilaporkan ke Bawaslu karena Serang Prabowo di Debat Capres"

# Prabowo Subianto # Debat Capres # Anies Baswedan # Menhan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved