Kasus Korupsi
Jalani Persidangan, Penampilan Terdakwa Rooslynda Marpaung Tetap Menawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUN-VIDEO.COM - Penampilan terdakwa Rooslynda Marpaung setiap kali sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta selalu menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, duduk di kursi terdakwa, Rooslynda tetap memperhatikan kecantikan dan gaya berbusana.
Di sidang kali ini, Kamis (6/12/2018) Rooslynda menggunakan busana bernuansa biru tua. Diaa menggunakan baju lengkap dengan manik-manik dan rok panjang berwarna biru tua.
Bukan hanya penampilan, Rooslynda juga merias parasnya serta menata rambutnya agar kian menunjang penampilan.
Sementara terdakwa yang lain, Rinawati Sianturi memilih menggunakan busana berwarna putih dengan wajah dihiasi alis, perona pipi hingga bibir merah. Rambutnya diikat separuh ke belakang.
Diketahui Rooslynda Marpaung merupakan mantan anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN) periode 2009-2014 dan mantan anggota DPR RI aksi Partai Demokrat periode 2014-2019.
Sedangkan Rinawati Sianturi merupakan anggota DPRD Prov Sumut Fraksi PPRN periode 2009-2014 dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) periode 2014-2019.
Selain keduanya, masih ada tiga terdakwa lain yang disidangkan yakni â€Å½Rijal sirait, Fadly Nurzan dan Tiaisah Ritonga.
Mereka didakwa menerima suap dari eks gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dengan jumlah berbeda daan secara bertahap.
Uang suap diberikan Gatot agar para terdakwa mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2012.
Pengesahan perubahan APBD Sumut TA 2013, Pengesahan APBD Sumut 2014, pengesahan perubahan APBD Sumut tahun 2014 serta pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun 2015.
Sementara untuk terdakwa Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga, uang itu juga diberikan agar mereka mengesahkan LPJP APBD Sumut Tahun Anggaran 2014.
Atas perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
ARTIKEL POPULER:
Oknum Fotografer Cabuli 2 Modelnya, Modus Pura-pura Jadi Korban Penculikan Tutup Mata dan Ikat Tubuh
Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta
Satu Studio Mata Najwa Tertawa hingga Bersorak saat Yunarto Wijaya Singgung Ferdinand Hutahaean
TONTON JUGA:
Reporter: Theresia Felisiani
Videografer: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.