Mancanegara
Bawaslu Jakarta Pusat Tak akan Periksa Gibran Rakabuming Raka terkait Pelanggaran Kampanye saat CFD
TRIBUN-VIDEO.COM - Bawaslu Jakarta Pusat memastikan tak akan memeriksa cawapres nomor dua, Gibran Rakabuming Raka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di acara Car Free Day.
"Jadi kami di antara para pimpinan Bawaslu telah melakukan rapat dan menyepakati untuk tidak perlu memanggil yang bersangkutan (Gibran)," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (28/12/2023).
Christian mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait kegiatan bagi-bagi susu tersebut dari keterangan tiga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diperiksa pada Kamis (21/12/2023).
Ketiganya yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang turut hadir dalam acara bagi-bagi susu bersama Gibran di acara CFD pada Minggu 3 Desember 2023 yang kemudian dipersoalkan Bawaslu.
Baca: Strategi Prabowo Dobrak Kandang Banteng, Gibran Gencar Blusukan ke Jawa Tengah pada Awal Tahun 2024
Christian mengatakan, pihaknya juga dikejar waktu untuk segera memutus kasus ini.
Adapun berdasarkan aturan, Bawaslu dalam menangani perkara dugaan pelanggaran hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja.
"Jadi memang waktunya tidak memungkinkan karena terlalu mepet. Hari Jumat besok kita akan umumkan keputusannya," kata Christian.
Diberitakan sebelumnya, Christian Nelson Pangkey alias Sonny, akan dimintai klarifikasi soal adanya dugaan pelanggaran pemilu karena melibatkan anak kecil.
Baca: Kekesalan TPN ke Gibran Berlanjut hingga Momen Firli Bahuri Keluar Bareskrim seusai Diperiksa 10 Jam
"Yang pasti kita panggil semua terlibat. Kemungkinan di akhir tahun. (Tanggalnya) mungkin 28 atau 29, akhir tahun ini," kata Sonny saat ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Dengan begitu, pemanggilan terhadap Gibran akan dilakukan setelah Bawaslu Jakarta Pusat meminta keterangan dari beberapa kader PAN yang ikut dalam acara tersebut.
Meski begitu, Bawaslu Jakarta Pusat kata Sonny, belum dapat memberikan kesimpulan soal permintaan klarifikasi terhadap tiga kader PAN tersebut.
"Jadi sebelum ada laporan atau klarifikasi atau temuan Bawaslu RI, kita udah ada kesepakatan duluan dengan gakkumdu jakpus. Kami (Bawaslu Jakpus) diberikan kesempatan laksanakan klarifikasi," tukas dia.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Jakarta Pusat Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu Saat CFD, Bagaimana Putusannya?
# Gibran # Bawaslu # Jakarta Pusat # PAN
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
BREAKING NEWS
Detik-detik Kedatangan Prabowo saat Hari Buruh, Pakai Topi Sapa Ribuan Pekerja di Lapangan Monas
Kamis, 1 Mei 2025
HOT TOPIC
Hercules Sindir Purnawirawan TNI soal Pencopotan Gibran, Jadi Pintu Masuk Lengserkan Prabowo?
Rabu, 30 April 2025
tribunnews update
Di Tengah Vokalnya Sikap sang Ayah Minta Gibran Dicopot, Letjen Kunto Anak Try Sutrisno Dimutasi
Rabu, 30 April 2025
Viral News
LIVE: Para Purnawirawan TNI AD Berdatangan ke Istana Temui Prabowo di Tengah Isu Pemakzulan Gibran
Rabu, 30 April 2025
Live Tribunnews Update
Silfester Sebut Desakan Pemakzulan Wapres Gibran Bisa Jadi Pintu Masuk Lengserkan Presiden Prabowo
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.