Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Status Terpidana Lukas Enembe Gugur, Simak Perjalanan Kasus Suap Eks Gubernur Papua

Rabu, 27 Desember 2023 14:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB hari ini.

Lukas Enembe meninggal saat menjalani perawatan akibat penyakit gagal ginjal yang dideritanya.

Dengan meninggal Lukas Enembe, maka status hukum sebagai terpidana kasus suap dan gratifikasi yang kini disandangnya, otomatis gugur.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho saat dikonfirmasi Tribun.

"Dengan meninggalnya bapak otomatis gugur," ujar Eko.

Eko belum berencana menemui KPK menyusul meninggalnya Lukas guna membicarakan status hukum.

Perjalanan Kasus Lukas Enembe

Diketahui, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.

Kasus suap dan gratifikasi menjerat Lukas Enembe sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 September 2022.

Sejumlah 'drama' sempat mewarnai proses hukum Lukas Enembe. KPK kesulitan melakukan pemeriksaan bahkan penangkapan terhadap Lukas.

Setelah berstatus sebagai tersangka, Lukas telah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK yaitu pada 12 September 2022 dan 26 September 2022

Saat itu, Lukas mengaku sedang sakit sehingga tidak bisa ke Jakarta untuk memenuhi panggilan lembaga anti-rasuah itu.

Pengacara Lukas Enembe mengatakan, kliennya menderita sejumlah penyakit mulai dari stroke, masalah jantung, diabetes, hingga gangguan ginjal.

Lantaran kerap mangkit, KPK bersama tim penyidik dan tim medis dari dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Jayapura pada 3 November 2022.

Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri ikut serta ke Jayapura untuk pemeriksaan tersebut meski keikutertaannya sempat menuai kritik.

Firli Bahuri mengklaim keikutsertaannya ke Jayapura untuk memastikan keselamatan anggotanya.

Di sisi lain, massa pendukung Lukas Enembe menjaga rumah pribadi mantan Gubernur Papua itu di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Mereka memblokade akses menuju rumah Lukas Enembe mengunakan ekskavator sembari membawa senjata tajam mulai dari panah hingga parang.

Sejumlah simpatisan menuntut agar pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan di Papua.

Di tengah alasannya yang mengaku sakit, Lukas Enembe justru muncul di publik untuk meresmikan Kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lain pada 30 Desember 2022.

Ini adalah kali pertama Lukas muncul perdana setelah menyandang status sebagai tersangka.

Tak berselang lama setelah kemunculannya itu, KPK menangkap Lukas Enembe di Jayapura pada 10 Januari 2023.

Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK saat sedang makan siang di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.00 WIT.

Setelah itu Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja lalu ke Bandara Sentani untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Baca: Tentara IDF Kembali Telanjangi Puluhan Warga Palestina, Kini Wanita & Anak-anak Turut jadi Korban

Penangkapan Lukas Enembe sempat memicu reaksi dari para pendukungnya yang kemudian menyerang Mako Brimob Kotaraja dengan membawa senjata tajam.

Polisi bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.

Aparat juga melakukan pengawalan ketat penangkapan Lukas Enembe hingga ke bandara.

Dalam perjalanannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut mengungkap aliran dana dalam kasus Lukas.

PPATK menemukan dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang dinilai tidak wajar.

Lembaga tersebut menemukan 12 temuan, salah satunya adalah setoran uang tunai dengan taksiran Rp 560 miliar yang disalurkan Lukas ke kasino.

PPATK juga menemukan setoran tunai senilai 5 juta dolar Singapura yang dinilai tidak wajar dan dilakukan Lukas dalam jangka pendek.

Di sisi lain, Lukas diduga menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

KPK menduga sebagian besar dana operasional Lukas selaku Gubernur Papua sebesar Rp 1 triliun digunakan untuk belanja dan minum.

Lembaga anti-rasuah itu menilai, belanja makan dan minum yang diambil dari dana operasional Lukas tidak wajar karena diduga fiktif.

Perjalanan Sidang Lukas Enembe

Pada 12 Juni 2023, Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, saat itu sidang ditunda lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan meminta dihadirkan secara langsung di pengadilan.

Akhirnya, sidang pembacaan dakwaan digelar pada 19 Juni 2023. Lukas Enembe hadir secara langsung dan sempat 'mengamuk' di ruang sidang saat jaksa membacakan dakwaan.

Saat itu, Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai total Rp 1 miliar.

Dalam perjalanannya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkali-kali mengeluarkan surat penetapan pembantaran Lukas ke RSPAD dengan alasan kondisi kesehatan.

Saat sidang tuntutan, jaksa KPK menuntut agar Lukas Enembe dipenjara 10 tahun 6 bulan.

Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti senial Rp 47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan sejak keputusan pengadilan ditetapkan.

Namun, apabila Lukas Enembe tidak dapat membayar uang pengganti, maka hartanya akan disita atau diganti dengan tiga tahun penjara.

Baca: Lagi! 2 Tentara Israel Tewas Ditembak Tank Sendiri, IDF Bak Tak Bersalah: Tak Sengaja, Dikira Hamas

Jaksa juga meminta agar Lukas Enembe dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Selain membacakan tuntutan, jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan seperti Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lalu, jaksa juga menganggap Lukas berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bertindak tidak sopan selama persidangan berlangsung.

Kemudian pada 9 Oktober 2023, Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pembacaan vonis, tapi ditunda hingga 19 Oktober 2023.

Sakit menjadi alasan Lukas sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang vonis pun akhirnya digelar dan Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun bui ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terhadap putusan ini, KPK pun menyatakan banding.

Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman bagi Lukas menjadi 10 tahun penjara.

Selain penjara, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurangan.

Hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding.

Ia dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

Selain itu, jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Di sisi lain, saat menghadapi proses sidang, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, kasus ini belum dibawa ke pengadilan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Kini Status Terpidananya Gugur

# Terpidana  # kasus suap # lukas enembe # gugur

Editor: winda rahmawati
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Lukas Enembe   #Gubernur Papua   #kasus suap   #pidana

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved