Sabtu, 11 April 2026

Terkini Daerah

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan Rp10 Miliar dan Divonis Nihil, Dimas Kanjeng Tersenyum

Rabu, 5 Desember 2018 16:39 WIB
Tribun Jatim.com

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana, Rabu (5/12/2018).

Dalam sidang tersebut, Dimas Kanjeng divonis nihil oleh hakim, padahal ia terbukti melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp 10 miliar, dan melanggar pasal 378 KUHP.

"Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama," tegas Anne, Rabu.

Hakim Anne menerangkan, sebelum kasus ini digelar, Dimas Kanjeng telah melakoni vonis pidana penjara terkait kasus pembunuhan, selama 18 tahun penjara beserta penipuan selama 3 tahun.

"Sebelumnya, terdakwa (Dimas Kanjeng) telah menerima hukuman penjara secara akumulatif, menjadi 21 tahun," lanjutnya.

Sesuai dengan Pasal 65 ayat 1, disebutkan dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan, terancam hukuman utama yang tidak sejenis.

"UU secara kumulatif tak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Oleh karena itu menjatuhkan pidana pada terdakwa nihil," tandas Anne.

Anne lalu mempersilahkan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki untuk memberikan jawaban atas vonis itu.

"Kami berikan waktu maksimal tujuh hari," pungkas Anne.

Saat mendengar putusan tersebut, Dimas Kanjeng terlihat tersenyum.

Setelah sidang selesai, ia mengaku menerima putusan itu.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Rakhmat Hari Basuki, menuntut Dimas Kanjeng Taat Pribadi pidana penjara empat tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dimas Kanjeng Divonis Nihil Atas Kasus Penipuan Rp 10 Miliar, Tersenyum Setelah Dengar Putusan Hakim

ARTIKEL POPULER

Baca: Dipenjara namun Videonya Kembali Viral, Ini Penjelasan Kepala Rutan Mengenai Video Dimas Kanjeng

Baca: Lagi, Muncul Video Dimas Kanjeng Pamer Uang Miliaran dan Ucapkan: Indonesia Akan Butuh Saya

Baca: Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Mirip Dimas Kanjeng Kembali Terjadi, Lihat Cara Ritualnya!

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Jatim.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved