Terkini Daerah
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan Rp10 Miliar dan Divonis Nihil, Dimas Kanjeng Tersenyum
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana, Rabu (5/12/2018).
Dalam sidang tersebut, Dimas Kanjeng divonis nihil oleh hakim, padahal ia terbukti melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp 10 miliar, dan melanggar pasal 378 KUHP.
"Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama," tegas Anne, Rabu.
Hakim Anne menerangkan, sebelum kasus ini digelar, Dimas Kanjeng telah melakoni vonis pidana penjara terkait kasus pembunuhan, selama 18 tahun penjara beserta penipuan selama 3 tahun.
"Sebelumnya, terdakwa (Dimas Kanjeng) telah menerima hukuman penjara secara akumulatif, menjadi 21 tahun," lanjutnya.
Sesuai dengan Pasal 65 ayat 1, disebutkan dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan, terancam hukuman utama yang tidak sejenis.
"UU secara kumulatif tak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Oleh karena itu menjatuhkan pidana pada terdakwa nihil," tandas Anne.
Anne lalu mempersilahkan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki untuk memberikan jawaban atas vonis itu.
"Kami berikan waktu maksimal tujuh hari," pungkas Anne.
Saat mendengar putusan tersebut, Dimas Kanjeng terlihat tersenyum.
Setelah sidang selesai, ia mengaku menerima putusan itu.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Rakhmat Hari Basuki, menuntut Dimas Kanjeng Taat Pribadi pidana penjara empat tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dimas Kanjeng Divonis Nihil Atas Kasus Penipuan Rp 10 Miliar, Tersenyum Setelah Dengar Putusan Hakim
ARTIKEL POPULER
Baca: Dipenjara namun Videonya Kembali Viral, Ini Penjelasan Kepala Rutan Mengenai Video Dimas Kanjeng
Baca: Lagi, Muncul Video Dimas Kanjeng Pamer Uang Miliaran dan Ucapkan: Indonesia Akan Butuh Saya
Baca: Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Mirip Dimas Kanjeng Kembali Terjadi, Lihat Cara Ritualnya!
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Jatim.com
LIVE UPDATE
Efisiensi Energi, Kemdiktisaintek Dorong PJJ, Kampus Surabaya Siapkan Sistem Hybrid
1 hari lalu
Saksi Kata
Puluhan Calon Pengantin Gagal Nikah Imbas Modus WO Harga Murah, Rugikan hingga Rp700 Juta!
2 hari lalu
LIVE UPDATE
Inovasi Pembuatan Bensin Sawit Hasil Penelitian di ITS, Diharapkan Jadi Sumber Energi Terbarukan
2 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Aktivis For Justice Dikeroyok Belasan Juru Parkir Liar di Surabaya, Tolak Digitalisasi
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.