Rabu, 14 Mei 2025

Regional

MIMIN PASRAH! Dikabarkan Sakit Tak Bisa Wajib Lapor, Pasrah Jika Ditangkap Sudah Bawa Baju

Sabtu, 23 Desember 2023 08:39 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Pasca praperadilannya ditolak, kuasa hukum mengungkap kondisi Mimin Mintarsih.

Sebelumnya, Mimin Cs atau tiga tersangka kasus Subang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Ketiganya berupaya agar terlepas dari status tersangka kasus Subang yang telah ditetapkan Polda Jabar pada Oktober 2023 lalu.

Proses sidang praperadilan itu pun sempat berlangsung alot.

Hingga akhirnya hakim memutuskan praperadilan Mimin Cs tersebut ditolak.

Hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga klien Rohman Hidayat itu sudah sesuai.

Hakim juga beranggapan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka Danu, keterangan saksi ahli serta bukti visum dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, telah memenuhi untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Baca: Arighi Tantang Danu Buktikan Pengakuan Tersangka Kasus Subang, Anak Sulung Mimin Punya Bukti Kuat

Di sisi lain, setelah praperadilan ditolak, kuasa hukum Rohman Hidayat mengungkap kondisi MImin Cs atau kliennya.

Diketahui meski status tersangka tiga kliennya tidak dicabut, Mimin Cs tetap tak ditahan.

Ketiga tersangka kasus Subang itu sementara ini masih dikenakan wajib lapor.

Namun, pada pertemuan wajib lapor pekan ini pascara praperadilan Mimin Mintarsih berhalangan hadir wajib lapor.

Hal ini diungkap kuasa hukum Mimin Cs, Rohman Hidayat saat diwawancarai Tribunjabar.id, Kamis (21/12/2023).

Baca: Praperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Danu Bersyukur hingga Desak Mimin Cs untuk Segera Ditahan

Rohman Hidayat mengungkap kondisi Mimin jatuh sakit hingga sempat dibawa berobat.

“Kebetulan hari ini harusnya memang wajib lapor tapi bu Mimin kondisinya sakit, kemarin dibawa berobat,” ungkap Rohman Hidayat.

Meski begitu, Rohman Hidayat mengatakan kondisi dua anak Mimin tetap tegar bahkan bisa hadir bersamanya.

Namun, Rohman Hidayat kini tak lagi mempermasalahkan status ketiga kliennya yang belum ditahan tersebut meski terasa lucu baginya.

“Itulah lucu memang faktanya seperti itu,” ujar Rohman Hidayat.

Kemudian ia mengungkapkan fakta soal tiga kliennya yang terpuruk karena ditetapkan sebagai tersangka setelah 2 tahun perkara kasus Subang itu terkatung-katung.

Diungkap Rohman bahwa kliennya sempat pasrah untuk ditahan Polda Jabar karena dijerat pasal 340 KUHP hukuman mati atas perampasan nyawa dan pembunuhan berencana.

Baca: Kata Pengacara Danu soal Praperadilan Mimin cs Kasus Subang: Ditolak Hakim & Dimenangkan Polda Jabar

Bahkan kata Rohman, Mimin Cs sudah membawa tas berisi baju karena pasrah.

“Jujur ya, pada waktu pemeriksaan tersangka pada malam itu sudah bawa tas kan, sudah ada keluarga bawa baju, karena pada saat itu kita sudah pasrah, pasal 340 KHUP,” ungkapnya.

Menurut Rohman penetapan tersangkap terhadap kliennya secara tiba-tiba gara-gara ada pengakuan Danu yang menyudutkan kliennya.

Dalam kesempatan yang sama, Arighi dan Abi mengaku dengan kondisi tersebut mereka pun pasrah.

Bahkan Arighi mengaku ingin segera perkara kasus Subang tersebut segera selesai.

“Yang pasti ingin cepat beres lah,” ucap Arighi dan Abi.

Arighi mengungkap kaget saat kondisinya saat tiba-tiba ditetapkan jadi tersangka.

Menurut Arighi bisa dikatakan kondisinya saat ini merasa terpuruk.

Hal senada diungkap kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.

Rohman mengatakan bahwa kondisi Mimin Cs usai ditetapkan jadi tersangka kasus Subang terpuruk.

“Mereka kondisinya terpuruk, saya tahu persis, karena BAP itu kan saya hadir di sana,” ujar Rohman Hidayat.

Baca: Tinggal Nunggu Waktu, Polda Jabar Beberkan Alasan Mimin CS Belum Ditahan meski Jadi Tersangka

Menurutnya kliennya itu merasa bingung karena penetapan tersangka secara tiba-tiba.

Padahal menurutnya penetapan tersebut terjadi gara-gara ada pengakuan dari salah satu tersangka, Danu.

“Tiba-tiba hanya karena pengakuan Danu, mereka ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rohman Hidayat mengungkap fakta penangkapan terhadap keempat kliennya tersebut.

Rohman menceritakan semua kliennya ditangkap Resmob subuh-subuh ke Polda Jabar.

Seperti Arighi ditangkap di konter HP di tempatnya bekerja.

“Jadi mereka bukan dipanggil, tapi ditangkap subuh-subuh, setengah lima subuh,”

“Bayangkan lagi tidur pulas, tiba-tiba Resmob turun dengan pasukan lengkap, saya yakin tidak ada yang nyaman dengan kondisi tersebut,” paparnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Subang, Salah Satu Tersangka Kasus Subang Sakit, Sudah Bawa Baju, Siap Ditahan?

# kasus subang # yosef subang # mimin subang # arighi # abi subang # danu # tuti suhartini # amel subang

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved