Sabtu, 10 Mei 2025

Breaking News

Penampakan Vigit Waluyo saat Kenakan Baju Tahanan & Borgol, Berjalan Tertatih-tatih Sebelum ke Rutan

Kamis, 21 Desember 2023 07:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Satgas Antimafia Bola Polri resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) yang dilakukan pada pertandingan sepak bola Liga 2 tahun 2018.

Penahanan ini dilakukan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (20/12/2023).

Ketiga terdakwa yakni Vigit Waluyo, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, dan Kartiko Mustikaningtyas.

Berdasarkan pantauan, Vigit terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diikat kabel tis.

Baca: BREAKING NEWS: RS Indonesia di Gaza Dijadikan Markas oleh IDF, MER-C Serukan WHO Turun Tangan

Ia pun tampak tertatih-tatih saat berjalan bersama dengan petugas kepolisian. 

Eks pemilik PS Mojokerto Putra itu hanya terdiam saat dicecar oleh awak media yang sudah menunggunya.

Sebelumnya polisi sempat tak menahan Vigit dengan alasan kesehatan.

Namun berdasarkan pemeriksaan dari Pusdokkes Polri, Vigit dinyatakan layak dan sehat untuk menjalani penahanan.

Vigit Waluyo diduga kuat sebagai aktor intelektual pengaturan skor di dunia persepakbolaan tanah air.

Baca: Baliho Prabowo-Gibran Nangkring di Pos Polisi, TPN Desak Bawaslu Usut, Ini Klarifikasi Aparat

Ia menjadi tersangka pengaturan skor Liga 2 yang mempertemukan PSS Sleman vs Madura FC pada 6 November 2018.

Kepala Tim Penyidik Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Dani Kustoni menerangkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga tersangka selama tiga jam pada hari ini.

Ketiga tersangka dicecar sejumlah pertanyaan, yakni Vigit delapan pertanyaan, Dewanto enam pertanyaan, dan Kartiko enam pertanyaan.

Adapun saat ini masih ada satu orang berinisial GAS yang berstatus DPO.

(Tribun-Video.com)

Baca berita terkait hanya di sini

# TribunBreakingNews # Pengaturan Skor Liga 2 # mafia bola # Vigit Waluyo

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved