Selasa, 19 Mei 2026

Viral di Medsos

Terungkap Bripka Edi Ancam Warga Pakai Sajam akibat Senggol Mobil Putrinya, Terancam Dipenjara

Rabu, 20 Desember 2023 10:29 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang anggota polisi bernama Bripka Edi Purwanto ditangkap karena ancam warga diduga pakai pisau.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono membenarkan hal tersebut.

Bripka Edi Purwanto adalah anggota polisi di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.

Atas perbuatannya tersebut, Bripka Edi Purwanto kini terancam Pasal 335 KUHP tentang pengancaman karena membawa senjata tajam.

Baca: Sempat Memanas dan Bawa Sajam, Kronologi Bentrokan 2 Kelompok di Bitung Sulut

Baca: 3 Begal Sadis yang Kerap Bawa Sajam untuk Ancam Korban Berhasil Diringkus Polisi di Indramayu

Kejadian ini berawal dari putrinya tak sengaja bersenggolan dengan Dodi Tisna Amijaya (34) pengendara mobil yang berujung jadi korban pengancaman.

Alih-alih menyelesaikan masalah putrinya yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan cara baik-baik, Bripka Edi Purwanto malah mengancam korban pakai sajam.

Korban memilih kabur dari lokasi kejadian selanjutnya membuat laporan ke polisi.

(Tribun-Video/TribunMedan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kapolrestabes Turun Tangan Kasus Bripka Edi Ancam Warga Pakai Sajam, Oknum Terancam 5 Tahun Penjara

Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Irvan

# Kapolrestabes # Bripda Edi # Pengancaman # Sajam # Senjata Tajam

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: chalida husna
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #pengancaman   #sajam   #senjata tajam   #Bripka

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved