Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Rekam Pembunuhan & Bekap 4 Anak di Jagakarsa, Panca Dikenakan Pasal Berlapis Terancam Hukuman Mati

Minggu, 10 Desember 2023 20:30 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ayah bernama Panca membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, Panca telah ditetapkan sebagai tersangka hingga terancam hukuman mati.

Dikutip dari Wartakota, hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Ia mengatakan Panca dijerat pasal berlapis akibat pembunuhan empat anaknya.

Baca: Penghuni Rusun di Sidoarjo Menampung Pengungsi Rohingya, Nekat Merusak Fasilitas Gegara Mati Lampu

Bintoro mengatakan Panca dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.

Atas aksinya tersebut, Panca terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Diketahui sebelumnya, Panca membunuh empat anaknya pada Minggu (3/12).

Selama satu jam, Panca membekap keempat anaknya secara berurutan mulai dari anak bungsu.

Baca: Seusai Habisi 4 Anaknya, Ayah di Jagakarsa Hendak Akhiri Hidup hingga Habiskan 4 Botol Isotonik

Panca pun tak mengubur keempat jasad anaknya, melainkan dibiarkan di dalam kamar dan dijejerkan di kasur.

Bahkan Panca menaruh mainan kesukaan anak-anaknya di dekat empat jasad korban.

Pelaku berusia 41 tahun ini juga merekam aksi keji saat membunuh keempat anaknya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dianggap Sadis Membunuh Empat Anaknya di Jagakarsa, Panca Darmansyah Terancam Hukuman Mati

Host: Maria Nanda
VP: Ulung

# rekam # pembunuhan # Kematian 4 Anak di Jagakarsa # hukuman mati

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved