Viral Video
Penumpang Pelita Air Bikin Geger Seisi Pesawat hingga Delay, Bercanda Bawa Bom
TRIBUN-VIDEO.COM - Penerbangan Pelita Air IP-205 rute Surabaya-Jakarta pukul 13.20 WIB terpaksa mengalami penundaan karena adanya gurauan bom di dalam pesawat, pada Rabu (6/12/2023).
Diketahui gurauan bom tersebut dilontarkan oleh seorang penumpang yang duduk di kursi nomor 14A, saat pesawat sedang berjalan menuju landasan pacu.
Dilansir dari Kompas.com, penerbangan ditunda (delay) karena pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan harus diperiksa oleh tim keamanan bandara.
"Ada laporan yang beredar mengenai adanya ancaman bom di pesawat kami. Kami dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal dari seorang penumpang," ujar Corporate Secretary Pelita Air, Agdya Yogandari dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Rabu (6/12/2023).
Akibat peristiwa ini, lanjutnya, penumpang yang melontarkan candaan bom tersebut akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Insiden ini terjadi dalam penerbangan Pelita Air IP-205 rute Surabaya-Jakarta pukul 13.20 WIB.
Baca: Sempat Viral, Jalan Poros Toraja Utara-Palopo Diperbaiki Setelah 5 Tahun Dibiarkan Rusak Parah
Gurauan bom tersebut dilontarkan oleh seorang penumpang yang duduk di kursi nomor 14A, saat pesawat sedang berjalan menuju landasan pacu.
Setelah menerima laporan adanya gurauan bom, tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara untuk lantas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan. Seluruh bagian tersebut dinyatakan aman.
Penerbangan IP-205 kemudian dijadwalkan ulang kembali terbang menuju Jakarta pada hari yang sama pukul 18.00 WIB.
Agdya menyampaikan, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Baca: Viral Video Istri Sah Pergoki Suami Ngamar dengan Wanita Simpanannya, Panik saat Sebut Ada Polisi
Sementara itu, menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihak Pelita Air menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama.
"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan, serta akan bertindak tegas kepada pelaku," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Penumpang Pelita Air Bercanda Bom di Pesawat, Padahal Sudah Jalan di Runway lalu Berhenti
# Penumpang # Pelita Air # Geger # Pesawat # Delay # Bom # Bercanda #
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunSolo.com
Tribunnews Update
Pejuang Al-Qassam Girang! Rakit Ribuan Bom Israel yang Gagal Meledak di Gaza Jadi Amunisi Mematikan
2 hari lalu
Tribunnews Update
Akal Cerdik Hamas Manfaatkan Bom Israel yang Gagal Meledak Jadi Bom Baru untuk Sasar Tank Zionis
2 hari lalu
Tribun Video Update
Alasan India Jatuhkan Bom di Kashmir, Sebut Ingin Balas Serangan terhadap Wisatawan Hindu
3 hari lalu
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Jatuhnya Pesawat China Northern Airlines di Laut Kuning, 112 Orang Penumpang Tewas
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.