TRIBUNNEWS UPDATE
Polisi Tangkap WNA Bangladesh Gegara Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Pelaku Kantongi Rp 3M
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian di Aceh berhasil menagkap pelaku penyeludup pengungsi Rohingya ke Aceh.
Pelaku berinisial HM (70), seorang warga negara Bangladesh yang menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh.
HM telah menyediakan kapal kayu untuk rombongan pengungsi dari Bangladesh.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan, HM mendapatkan keuntungan setara Rp 7 juta sampai Rp 14 juta dari setiap orang yang diselundupkan ke Aceh.
"Jika ditotalkan dari hasil kejahatan tersebut agen mendapatkan sekitar Rp 3 miliar," sebut Imam dalam konferensi pers di Pidie, Rabu (7/12/2023).
Kala itu, HM sempat berkamuflase sebagai bagian dari pengungsi Rohingya.
Dalam kasus ini polisi juga masih mencari dua orang yang terlibat dalam penyelundupan orang tersebut.
(Tribun-Video/TribunGayo)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Polisi Ringkus Warga Bangladesh Penyeludup Pengungsi Rohingya ke Aceh, 16 Orang di Kamp Kabur Lagi
Baca: Raup Cuan Rp 3 M, Kakek 70 Tahun Asal Bangladesh Jadi Agen Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh
Baca: Pengungsi Rohingya Pura-pura Lapar Agar Dikasihani, Ketika Diberi Nasi Bungkus Malah Dibuang
Reporter: chalida husna
Video Production: Yunita Rahmayanti
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Detik-detik Rudal Pakistan Diluncurkan ke India, Balasan setelah Pangkalan Udaranya Diserang
4 hari lalu
Tribunnews Update
Pakistan akan Kerahkan Siswa Madrasah untuk Perang Lawan India: Mereka Garis Pertahanan Kedua Kami
4 hari lalu
Tribunnews Update
Dilaporkan sebagai Gubernur yang Melanggar Hak-hak Anak, Dedi Mulyadi Justru Ucapkan Terima Kasih
4 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Dilaporkan ke Komnas HAM, KDM Sebut Sudah Jadi Risiko Utama Demi Masa Depan Anak-anak Jabar
4 hari lalu
Tribunnews Update
Respons Dedi Mulyadi seusai Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.