Sabtu, 11 April 2026

Terkini Daerah

Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

Kamis, 29 November 2018 18:36 WIB
Tribun Jateng

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUN-VIDEO.COM, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus telah menindak peredaran maupun produksi rokok ilegal sebanyak 68 kali. Penindakan yang dilakukan sepanjang 2018 itu diperkirakan nilai barang yang telah disita sebesar Rp 15 miliar.

“Dari jumlah nilai barang telah kami sita, total kerugian negara mencapai Rp 12.6 miliar,” ujar Kepala Seksi Intelijen Penindakan KPPBC Kudus, Indra Gunawan, saat ditemui di kantornya di Jalan Agil Kusumadya No 936 Jati Kulon, Kudus, Kamis (29/11/2018).

Dari total penindakan yang telah dilakukan, sedikitnya pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap 20 pelaku. Dari total penyidikan, 17 di antaranya berkasnya telah P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaaan.

“Dari yang total yang kami limpahkan, ada sekitar 8 yang telah putus. Umumnya divonis 1 sampai 2 tahun,” kata Indra.

Dari total penindakan yang pihaknya lakukan pada tahun ini, 20.8 juta batang rokok sigaret kretak mesin (SKM) telah disita. Selain itu, sigaret kretek tangan (SKT) yang juga disita yaitu sebanyak 2 ribu batang, dan sisanya tembakau iris sebanyak 7 ton.

Dia mengatakan, dalam peredaran rokok ilegal sulit untuk diberantas selama masih ada pemodal yang membiayai proses produksi. Sementara, distribusi sekaligus pemasarannya pun bersifat tertutup juga menjadi pemicu sulitnya pemberantasan.

“Misalnya kami tangkap di jalan ada kendaraan yang bawa rokok ilegal, itupun mereka tidak mau memberi informasi dari siapa atau mau dikirim ke mana. Malah ada yang merelakan kendaraannya disita dan tidak diambil,” kata dia.

Terakhir, pihaknya menggerebek rumah kosong yang terdapat di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara pada Selasa (27/11/2018). Pada penindakan ini, ditemukan SKM ilegal sebanyak 556 ribu batang dengan total nilai barang sebesar Rp 397 juta.

“Pada penindakan kali ini kerugian negaranya mencapai Rp 262 juta,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul KPPBC Kudus Sita Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Sampai Rp 12 Miliar

ARTIKEL POPULER

Baca: Polresta Banda Aceh Sita Rokok Ilegal Bernilai Rp17 Juta

Baca: Bea Cukai Tegal Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Baca: Pemerintah Memerangi Rokok Ilegal di Indonesia

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved