Terkini Daerah
Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUN-VIDEO.COM, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus telah menindak peredaran maupun produksi rokok ilegal sebanyak 68 kali. Penindakan yang dilakukan sepanjang 2018 itu diperkirakan nilai barang yang telah disita sebesar Rp 15 miliar.
“Dari jumlah nilai barang telah kami sita, total kerugian negara mencapai Rp 12.6 miliar,” ujar Kepala Seksi Intelijen Penindakan KPPBC Kudus, Indra Gunawan, saat ditemui di kantornya di Jalan Agil Kusumadya No 936 Jati Kulon, Kudus, Kamis (29/11/2018).
Dari total penindakan yang telah dilakukan, sedikitnya pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap 20 pelaku. Dari total penyidikan, 17 di antaranya berkasnya telah P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaaan.
“Dari yang total yang kami limpahkan, ada sekitar 8 yang telah putus. Umumnya divonis 1 sampai 2 tahun,” kata Indra.
Dari total penindakan yang pihaknya lakukan pada tahun ini, 20.8 juta batang rokok sigaret kretak mesin (SKM) telah disita. Selain itu, sigaret kretek tangan (SKT) yang juga disita yaitu sebanyak 2 ribu batang, dan sisanya tembakau iris sebanyak 7 ton.
Dia mengatakan, dalam peredaran rokok ilegal sulit untuk diberantas selama masih ada pemodal yang membiayai proses produksi. Sementara, distribusi sekaligus pemasarannya pun bersifat tertutup juga menjadi pemicu sulitnya pemberantasan.
“Misalnya kami tangkap di jalan ada kendaraan yang bawa rokok ilegal, itupun mereka tidak mau memberi informasi dari siapa atau mau dikirim ke mana. Malah ada yang merelakan kendaraannya disita dan tidak diambil,” kata dia.
Terakhir, pihaknya menggerebek rumah kosong yang terdapat di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara pada Selasa (27/11/2018). Pada penindakan ini, ditemukan SKM ilegal sebanyak 556 ribu batang dengan total nilai barang sebesar Rp 397 juta.
“Pada penindakan kali ini kerugian negaranya mencapai Rp 262 juta,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul KPPBC Kudus Sita Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Sampai Rp 12 Miliar
ARTIKEL POPULER
Baca: Polresta Banda Aceh Sita Rokok Ilegal Bernilai Rp17 Juta
Sumber: Tribun Jateng
LIVE UPDATE
Aksi Tegas Satpol PP di Kebumen, Langsung Sita 2.000 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Paket Online
Rabu, 1 April 2026
LIVE UPDATE
Disembunyikan di Pulau Pribadi Teluk Jakarta, Kapal Mewah Pelanggar Pajak Disegel Bea Cukai
Selasa, 31 Maret 2026
Terkini Nasional
Langkah Progresif KPK: Sita Mazda CX-5 dan Uang SGD78.000 terkait Aliran Dana Suap Oknum Bea Cukai
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mazda CX-5 dan Uang Senilai Rp 1 Miliar Disita KPK Terkait Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai
Senin, 16 Maret 2026
Viral
DIKEJAR PETUGAS BEA CUKAI HINGGA PARKIRAN BIM PADANG! Penumpang Ini Diminta Periksa Ulang Koper
Sabtu, 7 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.