Mata Lokal Memilih
KPU Karawang Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Kampus dan Sarana Pemkab, tapi Dilarang Bawa APK
Laporan Wartawan Tribun Bekasi, Muhammad Azzam
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat memperbolehkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 kampanye di kampus dan sarana pemerintah.
Akan tetapi, peserta pemilu itu wajib mengajukan izin dan dilarang membawa alat peraga kampanye (APK).
Baca: Di Tengah Polemik Keputusan KPU, Gibran Akui Siap Hadapi Debat Capres-Cawapres: Sudah Disiapkan
Baca: Pengamat Sebut Gibran Tidak Berpengalaman dan Takut Debat dalam Polemik Penghapusan Debat Cawapres
"Iya diperbolehkan sesuai aturan baru dari PKPU Nomor 20 tahun 2023 untuk kampanye di kampus dan sarana pemerintah," kata Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana saat ditemui pada Rabu (29/11/2023).
Meski diperbolehkan, kata Mari, ada sejumlah hal yang wajib diperhatikan para peserta pemilu.
Dalam aturan PKPU itu, kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintahan wajib telah memperoleh izin dari pemilik fasilitas dan kepolisian.
(Tribun-Video.com/Tribunbekasi.com)
Host: Nina Agustina
VP: Rania A.
# peserta pemilu 2024 # kampanye # kampus # alat peraga kampanye
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun bekasi
To The Point
Trump Peringati 100 Hari Menjabat: Kita Pemerintahan Paling Sukses dalam Sejarah Amerika Serikat
Rabu, 30 April 2025
BUGAR SEKSUAL
BUGAR SEKSUAL: Menghentikan Masturibasi dan Memulihkan Kehidupan Seksual
Minggu, 16 Maret 2025
Live Update
Bawaslu Tegaskan Tak Ada Kampanye dalam PSU Pilkada Serang, Jika Melanggar akan Terkena Pasal
Sabtu, 15 Maret 2025
Live Update
Belum Genap Seminggu, Wali Kota Tangerang Tancap Gas Realisasikan Janji Kampanye dengan Program 3G
Senin, 3 Maret 2025
Regional
Gubernur Sultra Penuhi Janji Kampanye, Bagikan 150 Ribu Paket Sembako Selama Ramadhan untuk Warga
Senin, 3 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.