Minggu, 11 Mei 2025

Mata Lokal Memilih

KPU Karawang Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Kampus dan Sarana Pemkab, tapi Dilarang Bawa APK

Senin, 4 Desember 2023 18:12 WIB
Tribun bekasi

Laporan Wartawan Tribun Bekasi, Muhammad Azzam

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat memperbolehkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 kampanye di kampus dan sarana pemerintah.

Akan tetapi, peserta pemilu itu wajib mengajukan izin dan dilarang membawa alat peraga kampanye (APK).

Baca: Di Tengah Polemik Keputusan KPU, Gibran Akui Siap Hadapi Debat Capres-Cawapres: Sudah Disiapkan

Baca: Pengamat Sebut Gibran Tidak Berpengalaman dan Takut Debat dalam Polemik Penghapusan Debat Cawapres

"Iya diperbolehkan sesuai aturan baru dari PKPU Nomor 20 tahun 2023 untuk kampanye di kampus dan sarana pemerintah," kata Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana saat ditemui pada Rabu (29/11/2023).

Meski diperbolehkan, kata Mari, ada sejumlah hal yang wajib diperhatikan para peserta pemilu.
Dalam aturan PKPU itu, kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintahan wajib telah memperoleh izin dari pemilik fasilitas dan kepolisian.

(Tribun-Video.com/Tribunbekasi.com)

Host: Nina Agustina
VP: Rania A.

# peserta pemilu 2024 # kampanye # kampus # alat peraga kampanye

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun bekasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved