Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Sudah Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Beberkan Alasan Belum Lakukan Penahanan ke Firli Bahuri

Sabtu, 2 Desember 2023 07:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri mengungkap alasan mengapa tidak menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun alasan penyidik yakni penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan hingga saat ini.

"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam.

Firli Bahuri setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut akhirnya menampakkan dirinya ke awak media.

Baca: Desak agar Firli Bahuri Ditahan, MAKI Minta Polda Metro Jaya Tak Beri Keistimewaan

Firli Bahuri tampak yang didampingi beberapa orang yang menggunakan kemeja berwarna khaki saat memberikan keterangannya ke awak media.

"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan usai pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Firli Bahuri usai beri keterangan ke wartawan, langsung dikawal ketat sejumlah pengawalnya dan anggota kepolisian hingga menaiki mobilnya.

Setelah itu, Firli akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova.

Baca: Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka, Firli Bahuri Kembali Diam-diam Datangi Bareskrim

Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.

Pertama, alasan subjektif penyidik, berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kedua, alasan objektif, yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

(Tribun-Video/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ternyata Alasan Ini yang Buat Polri Belum Mau Tahan Tersangka Firli Bahuri

VP: Abdul Salim

# firli bahuri kasus # KPK # Syahrul Yasin Limpo # Bareskrim Polri

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved