Selasa, 12 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Oknum Kades di Banten yang Sawer LC Setiap Hari Pakai Dana Desa, Kini Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 30 November 2023 11:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, kini divonis lima tahun penjara.

Dilansir dari Kompas.com, Aklani dinilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 988 juta.

Uang korupsi itu, digunakan Aklani untuk berfoya-foya, salah satunya berkaraoke dan memberikan saweran kepada LC setiap hari.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (28/11/2023) malam oleh hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menyebut Aklani dinyatakan bersalah.

Mantan Kades itu didakwaan subsider pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca: Bawaslu Kota Bandung Sebut Prabowo Tidak Melanggar saat Rakerda Apdesi, Ultimatum para Kades.

Baca: Buntut Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud MD, 3 Kades di NTB Diperiksa Bawaslu karena Tidak Netral

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Dedy di hadapan terdakwa.

Selain pidana penjara, Aklani dihukum membayar denda Rp 300 juta.

Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurangan selama dua bulan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 790 juta.

Dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar Dedy. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi. (Tribun-Video.com)

#aklani #divonis #penjara #5tahun #penjara #oknum #kepaladesa

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Fina RakhmatulMaula
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved