Senin, 12 Mei 2025

Mata Lokal Memilih

Tanpa Anwar Usman, MK Bacakan Putusan "Gugatan Ulang" Usia Capres-Cawapres pada 29 November 2023

Selasa, 28 November 2023 17:28 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal bacakan putusan terkait gugatan ulang perihal syarat batas usia capres-cawapres pada Rabu (29/11/2023).

MK dijadwalkan membacakan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

Perkara tersebut berkaitan dengan "gugatan ulang" terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu,

Di mana sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

"Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB, pengucapan putusan," tulis situs resmi MK, dikutip pada Selasa (28/11/2023) pagi.

Pemohon perkara ini adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).

Dalam sidang gugatan ulang ini, pemohon meminta agar hanya gubernur/wagub yang bisa maju capres/cawapres sebelum berusia 40 tahun.

Baca: BREAKING NEWS: Sidang Perdana Uji Ulang Batas Usia Capres-Cawapres MK yang Diajukan Denny Indrayana

Brahma Aryana merasa perlu melayangkan gugatan itu karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman.

Sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu.

Ia meminta, Anwar Usman tak dilibatkan dalam mengadili perkara ini, sesuai dengan putusan MKMK.

Mahkamah pun mengamini sehingga Anwar Usman dipastikan tak turut mengadili perkara ini Dalam petitum permohonannya.

Brahma meminta agar syarat usia minimum capres-cawapres berbunyi "40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur".

Brahma mempersoalkan, dalam penyusunan Putusan 90 /PUU-XXI/2023 itu, 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.

Dari 5 hakim itu, hanya 3 hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.

Baca: Eks Hakim MK Sayangkan Serangan Balik Anwar Usman: Bikin Citra MK Semakin Buruk

Namun, 2 hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.

Menurutnya, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.

Karena, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.

"Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya 3 hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur 5 hakim konstitusi," kata Brahma.

Ia menegaskan, frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan.

Berkat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak 22 Oktober.

Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai capres-cawapres dan memperoleh nomor urut oleh KPU RI per 13-14 November lalu.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Baca artikel terkait hanya di sini

# Anwar Usman # Batas Usia Capres-Cawapres # Mahkamah Konstitusi (MK) # Gibran Rakabuming # Pilpres 2024

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved