BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Isu Firli Bahuri Tak Mau Mundur dari Ketua KPK hingga Dicegah ke Luar Negeri
TRIBUN-VIDEO.COM - Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (24/11/2023).
Ia mengatakan, bahwa Firli Bahuri mulai dicegah bepergian ke luar negeri.
Hal itu untuk kebutuhan penyidikan yang sejauh ini masih terus berjalan.
Dikatakan olehnya, Firli Bahuri dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
Kementerian Sekretariat Negara telah menerima secara resmi dari Kepolisian surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan dengan adanya surat tersebut, Setneg tengah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK.
Selain surat pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK, Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Ketua KPK sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Baca: 11 Orang Terjaring OTT KPK di Kaltim, Terlibat Dugaan Suap Proyek Jalan Nasional
Baca: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Minta Maaf Usai Firli Jadi Tersangka: Kami Berkomitmen untuk Berbenah
Hal itu merujuk pada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu juga mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015.
Rancangan Keppres tersebut kata Ari akan segera diajukan kepada Presiden Jokowi untuk diteken.
Rancangan akan diserahkan kepada Presiden begitu tiba di Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam ini seusai kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Sebelumnya Firli Bahuri masih mengikuti ekspose atau gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal status Ketua KPK itu kini adalah tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Firli Bahuri masih bisa mengikuti gelar perkara selama belum ada surat keputusan pemberhentian.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi akan Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK Malam Ini
Host: Sandy Yuanita
VP: Januar Imani
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video
# Firli Bahuri # KPK # SYL # Kombes Ade Safri Simanjuntak
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
LIVE: Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi Hasto, Pengacara Sampaikan Keberatan
1 hari lalu
Nasional
Kubu Roy Suryo Sepelekan Laporan Jokowi, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Ini cuma kerikil
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Abraham Kritik Langkah Jokowi Lapor ke Polisi Buntut Ijazah Palsu: Hanya Kerikil Kecil
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.