Live Update
Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim & Kepsek SMK Jember Dituntut 9 Tahun Bui & Kembalikan Rp 8,2 M
Laporan wartawan Tribun Jatim, Luhur Pambudi
TRIBUN-VIDEO.COM -Eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Baiturrohman Jember Eny Rustiana terdakwa kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,2 miliar, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Baca: Geger Kerangka Manusia Dicor Bersama Perhiasan dan Kain di Kamar Rumah Wilayah Ponggok Blitar
Baca: Dua Bocah SD Naik Motor dari Madura ke Jakarta, Bermodal Uang Rp 100 Ribu dan Ikuti Rute GPS
Perempuan kelahiran Jember itu, dianggap terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain, yakni Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jatim.
Selain pidana kurungan penjara, Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. (*)
Host: Yustina Kartika
VP: Yohanes Anton
# korupsi # Kepsek # Dana Alokasi Khusus (DAK) # Jember
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Jatim
Live Update
Polisi Tetapkan Eks Sekwan & Bendahara DPRD Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
Jumat, 2 Mei 2025
Viral News
Kronologi Hilangnya Pendaki Jatuh di Gunung Saeng Bondowoso, Korban Berlari saat Jalan Turun
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Pendaki Asal Jember Jatuh & Hilang di Gunung Saeng Bondowoso, Tim SAR Temukan Topi & Sepatu Korban
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
LIVE: Pendaki Remaja Asal Jember Hilang di Gunung Saeng Bondowoso, Tim Pencari Dikerahkan
Kamis, 1 Mei 2025
Tribunnews Update
Prabowo Pidato dengan Nada Tegas! Marahi Pejabat agar Hentikan Praktik Korupsi di Tanah Air
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.