Jumat, 17 April 2026

LIVE UPDATE

Bawaslu Proses Aduan soal Pantun Cak Imin dan Mahfud MD, Dalam Proses Penyelidikan Pelanggaran

Selasa, 21 November 2023 18:41 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dugaan pelanggaran dilakukan oleh cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye Pilpres 2024 yang dilakukan Cak Imin dan Mahfud MD.

Keduanya dilaporkan buntut mengajak nyoblos dalam pantun yang mereka utarakan setelah mendapat nomor urut untuk Pilpres di KPU pada 14 November lalu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut saat ini dugaan pelanggaran masih dalam tahap penyelidikan.

Rahmat Bagja mengatakan pantun calon wakil presiden Muhaimin Iskandar sebagai temuan dugaan pelanggaran dalam pemilihan umum.

"Kami sebenarnya sudah menjadikan itu sebagai temuan (pelanggaran). Tapi karena sudah ada laporan, maka kami akan tetap proses," kata Rahmat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Senin, 20 November 2023.

Rahmar Bagja menyebut, pantun Cak Imin itu sudah dibahas oleh Bawaslu.

Temuan pelanggaran dalam pantun, dikatakan Rahmat, karena ada unsur ajakan dalam penyampaian pantun cawapres yang berpasangan dengan Anies Baswedan itu.

"Bukan pantunnya, ajakannya," ujar Rahmat.

Baca: Aras Tammauni Diusung DPP Golkar sebagai Calon Gubernur Sulbar, Firman: Sudah Searah Komitmen Kader

Pantun Cak Imin, disampaikan saat ia mengisi pidato dalam penetapan nomor urut capres-cawapres di kantor Komisi Pemilihan Umum di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (14/11) lalu.

Pasangan nomor urut 1 itu menutup pidatonya sambil berpantun.

Tak hanya Cak Imin, pantun bernuansa ajakan memilih nomor urut capres-cawapres pun diutarakan Mahfud Md, pasangan Ganjar Pranowo.

Suasana pidato yang ditutup dengan pantun dua cawapres dari pasangan nomor 1 dan 3 tersebut mendapat tepukan tangan hangat dari para pendukung yang hadir.

"Sekarang kan belum masa ajakan. Kampanye kan jelas Peraturan KPU 15 juga jelas menyatakan demikian," terang Rahmat.

Rahmat Bagja juga membenarkan adanya pantun berisi ajakan memilih yang disampaikan Mahfud.

Namun ia belum menetapkan kapan dua politisi itu akan dipanggil.

Dikatakan Rahmat, Bawaslu harus memeriksa dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat materil dan formil.

"Nanti dulu, wong ini juga belum tentu masuk apa tidak syarat materil dan formil, itu harus dicek," ujar dia.

Rahmat menjelaskan, pemeriksaan pemenuhan syarat pelanggaran itu akan dilakukan selama tujuh hari.
Menurut Rahmat, sanksi yang akan dijatuhkan ketika terbukti adanya pelanggaran, berupa teguran lisan dan tertulis.

Cak Imin juga dilaporkan oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD).

Sementara pelapor Mahfud adalah Pembela Pilar Konstitusi (P3K).

Laporan ke Bawaslu itu diajukan pada Jumat, 17 November 2023.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan ke Bawaslu, Cak Imin: Bukan Kampanye, Itu Hanya Pantun"

# cawapres  # cawapres # Cak Imin # Mahfud MD

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com

Tags
   #cawapres   #Cak Imin   #Mahfud MD   #pantun

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved