Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Massa Buruh di Jepara Lakukan Aksi Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan UMK di 2024

Selasa, 21 November 2023 17:47 WIB
Tribun Video

Laporan Wartawan Tribun muria, M Yunan Setiawan

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara merekomendasikan upah minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2024 sebesar Rp 2.369.782. Atau naik sebesar Rp 97.154,79.

UMK 2024 direkomendasikan mengalami kenaikan 4,3 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp 2.272.626,63.

Usulan kenaikan UMK 2024 ini diumumkan setelah dewan pengupahan menggelar rapat pleno di Ruang Sekda Jepara, Senin (20/11/2023).

Baca: Rapat Dengar Pendapat Ricuh, Warga Nyaris Baku Hantam dengan Satpol PP di Kantor DPRD Karo Sumut

Rapat itu dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Edy Sujatmiko, perwakilan Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, Dinkopukmnakertrans dan unsur badan pusat statistik.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), perwakilan serikat pekerja yang mengikuti rapat tersebut, menjadi satu-satunya pihak yang tidak setuju.

(Tribun-Video.com/TribunMuria.com)

# Kantor Bupati # UMK # Jepara # demonstran

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Video

Tags
   #UMK   #demonstran   #Jepara   #Kantor Bupati

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved