Kasus Korupsi
Dituntut 4 Tahun Penjara, Bupati Ahmadi Pasrah pada Penilaian Hakim
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan bagi Ahmadi, terdakwa kasus dugaan suap fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018 dengan pencabutan hak politik selama 3 tahun sejak selesai menjalani pidana.
Selanjutnya Ahmadi diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi sebelum nantinya perkara yang menyeret Ahmadi diputus oleh majelis hakim.
Menyoal hukuman yang nanti bakal dijatuhkan pada dirinya, Ahmadi mengaku pasrah. Dia juga menyerahkan sepenuhnya pada pertimbangan hakim.
Baca: KPK Peringatkan Kemenag Agar Kartu Nikah Tak Senasib e-KTP
"Kita serahkan kepada hakim selaku benteng pertahanan hukum dalam sebuah negara. Mudah-mudahan hakim memberikan pertimbangan seadil-adilnya," ungkap Ahmadi, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terakhir, Ahmadi juga mengamini dia memberikan uang Rp 550 juta pada Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf untuk keperluan Meugang bukan melakukan penyuapan.
Meugang merupakan tradisi memasak daging dan menikmati bersama keluarga, kerabat hingga yatim piatu oleh masyarakat Aceh. Tradisi ini diwariskan secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu dan menjelang Lebaran.
Baca: Jaksa KPK Apresiasi Majelis Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Selama 5 tahun
"Yang jelas dalam fakta persidangan, ada saya kasih Rp 550 juta itu untuk Meugang. Meugang itu tradisi sakral di Aceh. Ketika itu dianggap masalah, maka itu jadi masalah besar bagi Rakyat Aceh," tambahnya.
Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan hingga KPK menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendry Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018. Uang suap dari Ahmadi diduga dipergunakan Irwandi untuk keperluan Aceh Marathon.
Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)
Reporter: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
6 hari lalu
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Terkini Nasional
Temukan Rp 5,5 Miliar! Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap CPO
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.