Kasus Korupsi
Bupati Bekasi Neneng Tak Tahu-Menahu soal Backdate Perizinan Meikarta
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, mengklaim tidak tahu-menahu soal tanggal mundur (backdate) dalam sejumlah dokumen perizinan proyek Meikarta.
Hal itu ia sampaikan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK selama kurang lebih 2 jam.
"Saya tidak mengetahui tentang backdate.
Saya nggak tahu tentang backdate itu," ucap Neneng singkat sebelum menaikki mobil tahanan KPK, Jumat (23/11/2018).
Pun ketika ditanyai soal lainnya terkait Meikarta, wanita yang memakai baju garis verikal putih biru dan lipstik merah menempel di bibir itu enggan berkomentar.
Pasalnya, diwartakan sebelumnya, KPK mendapatkan bukti bahwa sejumlah perizinan Meikarta diduga melanggar aturan di antaranya tanggal mundur (backdate) dalam sejumlah dokumen perizinannya, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran, serta lainnya.
"Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misal masalah pada tata ruang. Perlu kita ingat, peruntukan lahan dan tata ruang penting diperhatikan agar pembangunan properti dapat dilakukan secara benar dan izinnya tidak bermasalah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Terkait Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Menyerahkan Rp3 Miliar ke KPK
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, 4 di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
Adapun tersangka diduga sebagai penerima suapnya yakni Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NNY); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN); Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Bupati Bekasi dkk diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari pengusaha terkait pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dari komitmen fee sejumlah Rp 13 miliar untuk mengurus izin fase 1, sudah diberikan Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.
Baca: Dugaan Suap Proyek Meikarta, Neneng Hassanah Yasin Ucapkan Pemintaan Maaf kepada Masyarakat Bekasi
KPK menyangka Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap penerima yakni Neneng Hasanah Yasin dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), merupakan salah satu megaproyek Lippo Group yang digarap anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU).
Adapun PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci Tbk. Proyek terbesar nan prestisius dari Lippo Group ini investasinya sekitar Rp 278 triliun.(*)
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
6 hari lalu
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Terkini Nasional
Temukan Rp 5,5 Miliar! Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap CPO
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.