TRIBUNNEWS UPDATE
Bupati Majalengka Langgar UU Gara-gara Ajak Pilih Ganjar tapi Tak Disanksi, Bawaslu Klarifikasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar rekaman Bupati Majalengka Karna Sobahi mengajak memenangkan Ganjar Pranowo.
Atas hal itu Karna Sobahi dinyatakan melanggar Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun meski melanggar, Bawaslu menyatakan bahwa Karna Sobahi tidak mendapatkan sanksi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, Kamis (16/11).
Menurut Dede, pasal tersebut tidak menyebutkan sanksi bagi pejabat yang melakukan aksi keberpihakan terhadap peseta Pemilu.
Baca: Beredar Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar, Demokrat Geram Minta Bawaslu Investigasi
"Jadi, memang tidak ada sanksi meski pelanggaran Pasal 283 itu terpenuhi," kata Dede.
Dede mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian hukum.
Bawaslu Majalengka juga akan mengirimkan surat ke Kemendagri RI untuk membina Bupati Majalengka.
Pembinaan itu dilakukan agar kepala daerah tersebut tidak mengulangi lagi kampanye semacam itu di kemudian hari.
Bawaslu Majalengka juga akan memberikan surat teguran ke Karna Sobahi.
Surat tersebut berisi peringatan agar Bupati Majalengka itu tidak mengulangi perbuatannya.
"Imbauan melalui surat resmi ke Bupati Majalengka sudah dikirimkan kemarin, dan hari ini kami mengirimkan surat juga ke Kemendagri berkaitan pembinaannya," ujar Dede Rosada
Baca: Kubu Ganjar-Mahfud Tuduh Oknum Polisi Pasang Baliho Prabowo-Gibran, Kabaharkam Polri Bantah Tegas
Dede mengatakan keputusan pengriman surat itu diambil dari hasil investigasi Bawaslu.
Sejauh ini, belum ada komentar dari Bupati Karna terkait keputusan Bawaslu tersebut.
Namun, sebelumnya, Bupati mengakui, dirinya mengajak masyarakat untuk memenangkan caleg hingga capres yang diusung PDI-P di Pemilu 2024.
Bupati Majalengka itu bahkan mengaku tindakannya diapresiasi DPP PDI-P.
"Kata DPP, kamu bagus, konsisten. Ketika PDI-P dihancurkan, kamu tampil. Dapat reward saya dari DPP," kata Karna saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (7/11/2023).
Ia menilai mengkampanyekan caleg dan capres yang diusung partainya adalah hal yang wajar. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bupati Majalengka Karna Sobahi Dinyatakan Melanggar UU tapi Tak Dikenai Sanksi, Ini Sebabnya,
Host: Umi Wakhidah
Vp: Fegi
# bupati majalengka # majalengka # ganjar pranowo # pdi perjuangan # pdip # Karna Sobahi
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
ASN Pegawai Bawaslu Ditemukan Tewas Berdarah di Kontrakan OKU Sumsel dengan Luka Sayat di Leher
Rabu, 25 Maret 2026
Tribunnews Update
Identitas Staf Bawaslu OKU Selatan yang Ditemukan Tewas Berdarah di Kontrakan, Tinggal Seorang Diri
Rabu, 25 Maret 2026
Tribunnews Update
Kronologi Pegawai Bawaslu Ditemukan Tewas Berdarah di Kontrakan OKU Sumsel, Ada Luka Sayat di Leher
Rabu, 25 Maret 2026
Live Update
Rapat Dadakan di Tengah Kebun, Bupati Majalengka Survei Lokasi Sekolah Rakyat di Cigasong
Kamis, 22 Januari 2026
Nasional
TEREKAM! Aksi Ganjar Pranowo Terjang Arus dan Lumpur Demi Pengungsi Aceh Sumut
Jumat, 12 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.