Kasus Korupsi
Penampilan "Wah" Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Duduk di Kursi Terdakwa
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rabu (21/11/2018) siang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka didakwa menerima suap dari eks gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dengan jumlah berbeda dan secara bertahap.
Kelima orang itu yakni Rijal Sirait menerima Rp 477,5 juta, Fadly Nurzal menerima 960 juta, Rooslynda Marpaung menerima Rp 885 juta, Rinawati Sianturi Rp 505 juta dan Tiaisah Ritonga menerima Rp 480 juta.
Pantauan Tribunnews.com, selama persidangan, penampilan dua terdakwa yakni Rooslynda Marpaung (49) dan Rinawati Sianturi (38) sangat mencolok perhatian.
Bagaimana tidak, di saat dua terdakwa pria yang lain hanya menggunakan kemeja batik dan peci putih, Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi tampil mewah.
Rooslynda Marpaung menggunakan busana hijau dengan manik-manik keemasan. Sedangkan Rinawati Sianturi menggunakan dres merah muda lengkap dengan payet berwarna biru dan hijau.
Baca: Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Guna menunjang penampilan, keduanya merias wajah dan rambut dengan maksimal. Alis, perona pipi hingga bibir merah menghiasi wajah keduanya.
Rambut mereka juga ditata sedemikian rupa.
Tidak lupa, mereka menenteng tas wanita branded serta mengenakan sepatu berhak. Keduanya tampil kompak dalam berdandan meski mereka duduk di kursi terdakwa dan kini ditahan di Rutan KPK.
Diketahui Rooslynda Marpaung merupakan mantan anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) periode 2009-2014 dan mantan anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat periode 2014-2019.
Sedangkan Rinawati Sianturi merupakan anggota DPRD Prov Sumut Fraksi PPRN periode 2009-2014 dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) periode 2014-2019.
Dalam surat dakwaan jaksa, uang suap diberikan Gatot agar para terdakwa mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2012.
Pengesahan perubahan APBD Sumut TA 2013, Pengesahan APBD Sumut 2014, pengesahan perubahan APBD Sumut tahun 2014 serta pemgesahan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun 2015.
Sementara untuk terdakwa Rinawati dan Tiaisah, uang juga diberikan agar mereka mengesahkan LPJP APBD Sumut tahun anggaran 2014.(*)
TONTON JUGA:
Reporter: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
6 hari lalu
Viral News
Belasan Jam Diperiksa Kejagung soal Korupsi Minyak Mentah, Eks Dirut Pertamina: Terima Kasih, Ya
Rabu, 7 Mei 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Terkini Nasional
Temukan Rp 5,5 Miliar! Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap CPO
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.