Kasus Korupsi
Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Terdakwa Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fayakhun dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Franky, Rabu (21/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung setelah mantan anggota Komisi I DPR RI asal Golkar itu menjalani pidana pokok.
Baca: Fayakhun: Golkar Mendukung Pemerintah Tapi Tidak Dikooptasi
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Atas vonis tersebut, baik kubu Fayakhun maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Fayakhun sendiri enggan mengomentari vonis yang diterimanya.
Fayakhun memilih langsung meninggalkan ruang sidang tanpa bergeming. Raut wajah Fayakhun tampak sedih atas vonis yang diterimanya.
Padahal vonis 8 tahun penjara itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK yakni pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(*)
TONTON JUGA:
Reporter: Theresia Felisiani
Video Production: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
6 hari lalu
Viral News
Belasan Jam Diperiksa Kejagung soal Korupsi Minyak Mentah, Eks Dirut Pertamina: Terima Kasih, Ya
Rabu, 7 Mei 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Terkini Nasional
Temukan Rp 5,5 Miliar! Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap CPO
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.