Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Korupsi

Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 22 November 2018 07:55 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Terdakwa Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fayakhun dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Franky, Rabu (21/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung setelah mantan anggota Komisi I DPR RI asal Golkar itu menjalani pidana pokok.

Baca: Fayakhun: Golkar Mendukung Pemerintah Tapi Tidak Dikooptasi

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. 

Atas vonis tersebut, baik kubu Fayakhun maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Fayakhun sendiri enggan mengomentari vonis yang diterimanya.

Fayakhun memilih langsung meninggalkan ruang sidang tanpa bergeming. Raut wajah Fayakhun tampak sedih atas vonis yang diterimanya.

Padahal vonis 8 tahun penjara itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK yakni pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(*)

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Theresia Felisiani
Video Production: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved