Senin, 13 April 2026

Breaking News

Duduk Perkara Kasus Dugaan Gratifikasi yang Menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej

Jumat, 10 November 2023 06:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wamenkumam, Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.

Direktur Penindakan (Dirdik) KPK, Asep Guntur menjelaskan, pasal suap bisa dikenakan dalam perkara ini.

Yakni ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

Ketika KPK tidak menemukan meeting of mind, maka pasal yang dugunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.

Baca: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi, Terima Uang Korupsi Rp 7 Miliar

Baca: MK Nilai Dennya Indrayana Berbahaya, Eks Wamenkumham Langsung Singgung Independen MK

Selain itu, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus dugaan rasuah Wamenkumham Eddy Hiariej.

Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening calon tersangka.

Di mana, jumlah data transaksi keuangan itu sangat banyak.

Terbaru, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Kamis (9/11/2023) malam.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca artikel terkait hanya di sini

# TribunBreakingNews # Wamenkumham # tersangka # Kasus Korupsi # gratifikasi # KPK

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved