Breaking News
Duduk Perkara Kasus Dugaan Gratifikasi yang Menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej
TRIBUN-VIDEO.COM - Wamenkumam, Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Direktur Penindakan (Dirdik) KPK, Asep Guntur menjelaskan, pasal suap bisa dikenakan dalam perkara ini.
Yakni ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Ketika KPK tidak menemukan meeting of mind, maka pasal yang dugunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.
Baca: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi, Terima Uang Korupsi Rp 7 Miliar
Baca: MK Nilai Dennya Indrayana Berbahaya, Eks Wamenkumham Langsung Singgung Independen MK
Selain itu, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus dugaan rasuah Wamenkumham Eddy Hiariej.
Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening calon tersangka.
Di mana, jumlah data transaksi keuangan itu sangat banyak.
Terbaru, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Kamis (9/11/2023) malam.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca artikel terkait hanya di sini
# TribunBreakingNews # Wamenkumham # tersangka # Kasus Korupsi # gratifikasi # KPK
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Rampung Diperiksa, 5 Tersangka Korupsi Petral Diborgol, Pakai Rompi Digiring ke Mobil Tahanan
3 hari lalu
Tribunnews Update
Crazy Rich Madura Haji Her Bantah Mangkir Panggilan KPK, Blak-blakan soal Obrolan dengan Penyidik
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.