Tribunnews Update
SURVEI: Elektabilitas Ganjar-Mahfud Melejit Pasca Putusan MK, Publik Kecewa soal Ada Politik Dinasti
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga survei Charta Politik Indonesia merilis hasil jajak pendapat terbarunya soal elektabilitas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024.
Hasil elektabilitas itu disampaikan melalui akun Youtube Charta Politika Indonesia dikutip pada Rabu (8/11).
Charta Politika menggelar survei yang dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Survei tersebut dilakukan pada periode 26-31 Oktober 2023.
Baca: BREAKING NEWS: Ganjar Pranowo Hadiri Rakernas LDII 2023, Sampaikan Gagasan IndonesiaEmas2045
Berdasarkan hasil dari survei itu, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD unggul di posisi nomor satu.
Pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan elektabilitas sebesar 36,8 persen pasca putusan MK.
Sedangkan posisi kedua ditempati oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan elektabilitas 34,7 persen.
Sementara posisi ketiga diisi oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Baca: Johnny G Plate Bakal Divonis, TPN Ganjar Ingin Anwar Usman Dipecat, hingga Israel Ingin Kelola Gaza
Anies dan Cak Imin mendapatkan elektabilitas sebesar 24,3 persen.
Menurut Charta Politika Indonesia, hasil survei tersebut menunjukan adanya kekecewaan publik.
Publik kecewa adanya isu 'Mahkamah Keluarga' seusai Gibran diijinkan maju jadi cawapres melalui putusan MK.
Selain itu publik juga kecewa dengan adanya politik dinasti di keluarga Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan survei Charta Politika Indonesia, isu tersebut dinilai bisa menjadi penghalang Prabowo untuk bisa unggul dalam survei elektabilitas. (Tribun-Video.com)
Host: Umi Wakhidah
Vp: Adam Sukmana
# survei Charta Politik Indonesia # elektabilitas # Ganjar-Mahfud # putusan MK
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribun Video
Nasional
Gibran Kalah Telak dari AHY Soal Elektabilitas, Gerindra Disebut Enggan Beri Karpet Merah di 2029?
Selasa, 10 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Usai Putusan MK, MGBKI Tegaskan Negara Cuma Boleh Fasilitasi Bukan Atur Kolegium Kedokteran
Selasa, 3 Februari 2026
MK Cabut Wewenang Pemerintah Awasi Etika Profesi Tenaga Medis, Harus Lewat Kolegium
Jumat, 30 Januari 2026
Nasional
Ketua KPK Soroti Putusan MK yang Haruskan Anggota Polri Mundur jika Duduki Jabatan Sipil
Selasa, 23 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.