Live Update
Siswa SMA yang Bacok Guru di Demak Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara di Lapas Anak Kutoarjo
Laporan Wartawan Tribun Muria-Tito Isma
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku MAR siswa bacok guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, dijatuhi hukuman tahanan selama 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah oleh Majelis Hakim, dari hasil sidang putusan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu (1/11/2023).
Diketahui bahwa sidang putusan tersebut bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak pada hari Rabu, (1/11) pukul 13.00 WIB.
Baca: Pilkades di Demak Berjalan Ricuh, Penggunaan Atribut dari Calon Kepala Desa Picu Keributan
Baca: VIRAL Wanita Asal Demak Jualan Kerupuk Naik Motor Sport, Laris Manis hingga Pembeli Rela Antre
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan mengatakan bahwa hakim memutuskan hukuman penjara bagi pelaku tersebut yaitu 2 tahun 6 bulan. (*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Nur Rohman Urip
# Demak # Guru SMA di Demak Dibacok Siswa # Kemenag # guru
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Jateng
Terkini Nasional
TERBENTUR ATURAN! Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Honorer di Sekolah, Tugaskan Ini ke Kadisdik
3 hari lalu
Terkini Nasional
9 SISWA PENGHINA GURU akan Dikirim ke Barak Militer oleh Dedi Mulyadi untuk Dapat Pembinaan
4 hari lalu
Berita Terkini
Balasan Kebaikan Syamsiah Guru SMAN 1 Purwakarta yang Diejek Siswa, Pilih Memaafkan dan Mendoakan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.