Minggu, 26 April 2026

Live Update

Siswa SMA yang Bacok Guru di Demak Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara di Lapas Anak Kutoarjo

Senin, 6 November 2023 18:33 WIB
Tribun Jateng

Laporan Wartawan Tribun Muria-Tito Isma

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku MAR siswa bacok guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, dijatuhi hukuman tahanan selama 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah oleh Majelis Hakim, dari hasil sidang putusan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu (1/11/2023).

Diketahui bahwa sidang putusan tersebut bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak pada hari Rabu, (1/11) pukul 13.00 WIB.

Baca: Pilkades di Demak Berjalan Ricuh, Penggunaan Atribut dari Calon Kepala Desa Picu Keributan

Baca: VIRAL Wanita Asal Demak Jualan Kerupuk Naik Motor Sport, Laris Manis hingga Pembeli Rela Antre

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan mengatakan bahwa hakim memutuskan hukuman penjara bagi pelaku tersebut yaitu 2 tahun 6 bulan. (*)

Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Nur Rohman Urip

# Demak # Guru SMA di Demak Dibacok Siswa # Kemenag # guru

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved