Rabu, 14 Mei 2025

Regional

DIHANTUI PASAL BERLAPIS! Motif Mertua Bunuh Menantu karena Tak Kuat Tahan Nafsu

Jumat, 3 November 2023 13:26 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM – Khoiri atau Satir (53) mertua yang bunuh menantunya yang hamil 7 bulan karena nafsu dihantui sederet pasal.

Seperti diketahui, seorang ibu hamil Fitria Almuniroh Hafidloh Diana (23) digorok mertuanya sendiri Satir pada Selasa (31/10/2023).

Hal itu lantaran motif mertua sekaligus pelaku karena tersangka tidak bisa menahan hawa nafsunya.

Kini, Satir dihantui dengan sederet pasal mulai dari pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian hingga pencabulan.

Untuk diketahui, Fitria dan calon bayi yang dikandungnya tewas dibunuh oleh Satir tersebut tengah hamil 7 bulan.

Baca: Kronologi Mertua di Pasuruan Bunuh Menantunya Hamil 7 Bulan, Sering Melampiaskan Nafsunya

Kejadian sadis itu berlangsung di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Fitria bersama sang suami yakni Sueb (31) tinggal satu rumah dengan tersangka.

Saat kejadian, Sueb tengah berada di luar untuk wawancara kerja.

Sementara Fitria dan Satir berada di rumah berdua saja.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, kejadian bermula saat tersangka yang baru saja mandi melihat korban tengah tiduran atau rebahan.

"Pada saat itulah muncul niatan atau hasrat melakukan pelecehan terhadap," ungkap Achmad Doni, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca: Pengakuan Mertua seusai Aniaya Menantu Hamil 7 Bulan hingga Tewas: Kesal Gegara Banyak Utang

Namun saat itu, korban melakukan perlawanan bahkan berteriak.

"Hal inilah yang membuat pelaku panik dan langsung mengambil pisau yang ada di dapur, kemudian melukai korban," terangnya.

Achmad Doni Meidianto mengatakan, ini merupakan tindakan pertama yang dilakukan oleh tersangka.

"Sebelumnya tidak pernah melakukan hal tersebut.Berdasarkan hasill pemeriksaan, pelaku mengakui dan menyesal karena telah melakukan perbuatan tersebut."

Ia juga mengatakan bahwa aksi pembunuhan tersebut tidak direncanakan sebelumnya.

"Pelaku mengaku hal tersebut terjadi secara spontan dan tidak direncanakan," jelasnya.

Mengenai informasi tersangka Satir dalam pengaruh alkohol saat melakukan pembunuhan, Achmad Doni memberikan bantahan.

"Saat diamankan tidak dalam pengaruh alkohol. Artinya, pelaku melakuakn hal tersebut dalam kondisi sadar," ia menerangkan.

Kini tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang KDRT dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Adapun ancaman hukuman yang kami jerat kepada pelaku antara 7 sampai 15 tahun penjara," tutup Achmad Doni.

Namun, ada pasal lain yang juga bisa dijeratkan pelaku.

Penyidik juga bisa mengenakan pasal pencabulan atau pasal 289 KUHP.

Baca: Kasus Wanita Hamil 7 Bulan Digorok Mertua, Ibu Korban Ungkap Percakapan Terakhir Sebelum Ajal

Hal ini lantaran ada pengakuan tersangka dalam wawancara televisi bahwa pelaku sempat menciumi korban.

Lamanya hukuman pasal ini memang lebih rendah dari pasal yang sudah dikenakan penyidik yang keduanya sama-sama memiliki hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal pencabulan memiliki hukuman maksimal hanya 8 tahun.

Selain pasal pencabulan, polisi bisa juga memperluas sangkaan dengan menggunakan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak tentang kekerasan anak yang menyebabkan kematian.

Hal ini dikarenakan korban sedang hamil.

Dalam UU Perlindungan Anak yang didefinisikan sebagai anak adalah “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” (pasal 1 ayat 1 UU Perlindungan Anak).

Polisi perlu memperkuat sangkaan pasal ini dengan meminta keterangan dokter yang melakukan otopsi luar jenazah korban.

Bukti lain, berkas-berkas medis terkait kehamilan korban, semisal, buku panduan ibu hamil dari puskesmas, ringkasan medis korban dari bidan atau dokter kandungan, atau keterangan dokter atau bidan yang selama ini memeriksa kehamilan korban.

Keterangan mereka tentunya memperkuat fakta kehamilan korban dan terpenuhinya unsur kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku.

Apalagi pelaku dan korban tinggal serumah. Tersangka pasti mengetahui bahwa korban sedang hamil.

Sama seperti pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 44 ayat 3 tentang KDRT, pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak pun hukuman maksimalnya 15 tahun.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mertua Gorok Menantu yang Hamil 7 Bulan Gegara Tak Kuat Tahan Nafsu Dihantui Sederet Pasal 

# mertua bunuh menantu # Khoiri # pembunuhan # Jawa Timur # Pasuruan

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved