Rabu, 14 Mei 2025

MATA LOKAL MEMILIH

Maju Jadi Cawapres Prabowo, FX Rudy Surati Gibran untuk Kembalikan KTA PDIP dan Undur Diri

Jumat, 3 November 2023 11:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Inilah isi surat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo, FX Hadi Rudyatmo untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Surat yang dikirimkan FX Rudy untuk Gibran merupakan surat permohonan, yang dikirimkan pada Selasa (31/10/2023) lalu.

Surat permohonan tersebut ditandatangani langsung oleh FX Rudy serta Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa, yang juga Wakil Wali Kota Solo.

Disebutkan FX Rudy dalam surat itu terdapat dua permohonan.

Termasuk soal permohonan Gibran untuk mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP.

Baca: BREAKING NEWS: Sidang Terakhir Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi oleh MKMK

Baca: Prabowo-Gibran Dapat Efek Positif seusai Didukung Nelayan Jateng, Disebut Pasangan Pro Akar Rumput

Eks Wali Kota Solo itu juga mengimbau agar Gibran mengundurkan diri dari partai.

"Iya kita sarankan KTA dikembalikan dan mengajukan pengunduran diri itu aja. Karena dulu datang ke DPC sekarang ya pulang ke DPC lah kembali ke DPC. Dulu minta sekarang balekke (dikembalikan)" ungkap eks Wali Kota Solo tersebut, mengutip TribunSolo.com.

Diketahui surat permohonan itu dikirimkan lantaran keinginan FX Rudy untuk bertemu Gibran belum terwujud.

Namun setelah surat itu dikirimkan, dirinya mengakui tidak lagi bersikeras menemui Gibran seperti sebelumnya.

"Yen ora dijawab, yo rasah (kalau tidak dijawab, ya tidak). Mboten (tidak) karena belum dijawab ya udah," pungkasnya.

(Tribun-Video.com / Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Surat FX Rudy untuk Gibran: Minta Cawapres Prabowo Kembalikan KTA PDIP lalu Undur Diri

# FX Hadi Rudyatmo #  Gibran Rakabuming Raka # Teguh Prakosa 

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved