Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

144 Rekening Panji Gumilang & Yayasan Ponpes Sudah Diblokir, Nilainya Capai Ratusan Miliar

Jumat, 3 November 2023 06:33 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap selama ini Panji Gumilang menggunakan lima nama berbeda untuk membuka rekening baru.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.

Ratusan rekening yang diblokir itu adalah milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, 144 rekening diblokir seusai berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana.

Baca: Bareskrim Polri Ungkap Borok Panji Gumilang hingga Demokrat Geram soal Isu Dinasti Politik

Baca: Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres, PDIP Singgung Pak Lurah, hingga Panji Gumilang Segera Disidang

Nominal yang dibekukan dalam rekening tersebut mencapai ratusan miliar.

Selain memblokir rekening, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan penyitaan dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana dan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) terkait proses yang sedang berjalan.

Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023). (*)

Host: Saradita
VP: Januar Imani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU di Ponpes Al Zaytun" 

# Panji Gumilang # Pimpinan Ponpes Al Zaytun # rekening # Ponpes Al Zaytun Indramayu

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: sara dita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved