Live Update
Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Ayah Tiri Sebanyak 4 Kali, Ditanya Motif Hanya Bisa Berdalih Khilaf
Laporan Wartawan Harian Surya - Febrianto Ramadani
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku pencabulan berinisial WW, alias Mbah Nanang, hanya bisa berdalih khilaf, ketika ditanya motif berbuat tak senonoh kepada anak tirinya sendiri, Bunga (nama samaran).
Baca: Diancam! Kakak Beradik di Mamuju Tengah Jadi Korban Rudapaksa oleh Ayah Kandung serta Paman Korban
Di hadapan petugas, pria berusia 35 tahun asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan tersebut, mengaku telah menodai korban yang masih menyandang status sebagai pelajar SMP sebanyak empat kali.
Baca: Aksi Keji Bapak Mertua di Pasuruan Gorok Menantunya yang Hamil 7 Bulan, Pelaku Sempat Kabur
Diketahui, Pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)
(Tribun-Video.com)
# gadis di bawah umur # ayah tiri # rudapaksa
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Video
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pria Paruh Baya di Slogohimo Wonogiri Rudapaksa Bocah SD hingga 7 Kali!
Rabu, 30 April 2025
Regional
Anak Tiri jadi Budak Nafsu Ayah di Sorong, Rudapaksa sejak Usia 7 Tahun hingga Terinfeksi Penyakit
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Live Update Siang: Ketua Komnas HAM Papua Ditembaki Kelompok Sipil, Ayah di Sorong Cabuli Anak Tiri
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.