Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Aturan Baru! Masyarakat Pakai Air Tanah dari Sumur Kini Wajib Izin dari Kementerian ESDM

Senin, 30 Oktober 2023 18:10 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait izin penggunaan air tanah dari sumur bor.

Kini, masyakarat yang ingin menggunakan air tanah tersebut wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023.

Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Baca: Anies Puji Gelaran Adu Gagasan, Janji Susun Kebijakan Libatkan Perhimpunan Periset Indonesia

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.

Isi aturan juga menyebutkan, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.

Selain itu, penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Baca: Geger! Warga Bogor Dikejutkan Kemunculan Semburan Gas di Sukaraja, ESDM Gercep Selidiki

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat.

Melainkan untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer atau lapisan di bawah tanah yang mengandung dan mengalirkan air.

"Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani," tutur dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/10/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, pada dasarnya penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin persetujuan penggunaan air tanah.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin, Pemerintah Sebut Bukan untuk Membatasi"

# Air tanah # sumur bor # Menteri ESDM # Kebijakan Pemerintah

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Aura Dewi Arafuru
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved