Minggu, 12 April 2026

Shopping Live Update

KABAR BAIK! Jokowi Bakal Bebaskan PPN hingga Biaya Administrasi Rumah Murah, Ini Kriterianya

Minggu, 29 Oktober 2023 11:18 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan subsidi biaya administrasi rumah.

Pembebasan PPN rumah komersial ini diberikan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Ia mengatakan, PPN pembelian rumah komersial dengan harga di bawah Rp 2 miliar akan ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya.

Baca: SIAP-SIAP! TikTok Shop Bakal Comeback di Indonesia, Bos TikTok Siap Ketemu Presiden Jokowi

Pembebasan PPN rumah komersial sebesar 100 persen itu akan berlaku hingga Juni 2024.
Setelah itu, besaran PPN yang ditanggung pemerintah akan berkurang menjadi 50 persen hingga Desember 2024.

"Bapak Presiden memutuskan agar dilakukan program PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pembelian Rumah Komersial dengan harga di bawah Rp 2 miliar," kata Airlangga, dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/8/2023).

Baca: Pemerintah Musi Rawas Bantu Petani Buka Kebun secara Gratis, Antisipasi Warga agar Tak Bakar Lahan

Sementara itu, insentif berupa bantuan biaya administrasi (BBA) diberikan kepada masyarakat dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Besaran BBA yang diberikan sebesar Rp 4 juta untuk setiap pembelian rumah MBR.

"Kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan yang lain itu sekitar Rp13,3 Juta, dan Pemerintah akan berkontribusi dengan memberikan pengurangan sebesar Rp4 Juta, sampai akhir tahun 2024," tutur dia.

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, insentif itu diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, untuk mendongkrak kinerja sektor properti di tengah ketidakpastian global yang meningkat.

(*)

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bebaskan PPN dan Subsidi Biaya Administrasi Rumah, Ini Kriterianya"

# Jokowi # administrasi # PPN # subsidi # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Aura Dewi Arafuru
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Jokowi   #administrasi   #PPN   #subsidi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved