Kamis, 15 Mei 2025

Pilpres 2024

Gibran Belum Dapat Sanksi seusai Resmi Jadi Cawapres Prabowo, PDIP: Kepala Daerah Tak Bisa Dipecat

Jumat, 27 Oktober 2023 13:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hingga saat ini Gibran Rakabuming Raka belum mendapat sanksi dari PDIP setelah menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengatakan, Gibran tak bisa langsung dipecat karena masih berstatus sebagai Wali Kota Solo.

Olly menjelaskan, PDIP bisa memecat kadernya yang melanggar aturan jika berstatus anggota fraksi.

Namun, ada pengecualian bagi yang masih berstatus sebagai kepala daerah.

Baca: Dicap Pengkhianat Gegara Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Ungkap Statusnya di PDIP

Hal ini karena kepala daerah dipilih oleh rakyat melalui Pemilu.

"Karena kalau kepala daerah itu kan tidak bisa kita pecat. kalau anggota fraksi itu kan bisa kita langsung pecat," kata Olly, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (26/10).

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan partainya tak perlu memberhentikan Gibran.

Baca: Gibran Ngaku Tak Masalah Dicap Pengkhianat di PDIP seusai Jadi Cawapres Prabowo: Enggak Apa apa

Menurutnya, rakyat telah menganggap Gibran keluar dari PDIP dengan sendirinya.

Namun jika merujuk pada etika politik, Basarah menyebut seharusnya Gibran mengundurkan diri secara resmi.

Diketahui Gibran telah resmi menjadi cawapres Prabowo setelah mendaftar ke KPU, Rabu (25/10).

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait statusnya di PDIP apakah masih menjadi kader atau tidak.

Saat dikonfirmasi, Gibran hanya mengatakan bahwa urusan kartu tanda anggota (KTA) sudah clear.

(Tribun-Video.com)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Belum Berikan Sanksi untuk Gibran, Olly Dondokambey: Kepala Daerah Tak Bisa Dipecat

# Pilpres 2024 # Wali Kota Solo # Gibran # Prabowo # Gerindra # PDIP

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Pilpres 2024   #Wali Kota Solo   #Gibran   #Prabowo   #Gerindra   #PDIP

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved