Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Ngeri! Lokasi dan Posisi Para Tersangka saat Eksekusi Amel & Tuti Dibongkar Danu, Berharap Jadi Jc

Kamis, 26 Oktober 2023 11:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Danu menjadi satu-satunya tersangka yang dihadirkan dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Dalam olah TKP yang digelar pada Selasa (24/10/2023), petugas kepolisian menemukan sarung golok di tempat sampah dekat lokasi pembunuhan.

Sedangkan golok yang digunakan untuk melakukan pembunuhan hingga kini belum ditemukan.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan, penyidik Polda Jabar mencocokkan keterangan Danu di lokasi pembunuhan.

"Semua yang disampaikan Danu dalam pengakuan itu, dipraktekkan dan hampir 99 persen sempurna, artinya sesuai dengan semua yang diakui oleh Danu," jelasnya, Rabu (25/10/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca: Sebelum Danu Menyerahkan Diri & Mengaku sebagai Pelaku, Ada Sosok yang Pantau Gerak-geriknya

Ia menambahkan Danu diminta menunjukkan posisi para tersangka lain saat pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu.

"Dari awal dia (Danu) bersama tersangka Y datang ke rumah, posisi Danu awalnya di mana, kemudian dia masuk melihat yang terjadi di dalam antara tersangka Y dan almarhumah, terus sampai terjadi eksekusi Tuti dan Amalia dan klien kami juga diminta membersihkan bercak darah dan lain-lain," sambungnya.

Achmad Taufan berharap kliennya segera dijadikan justice collaborator (JC) agar dapat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Kita berharap hadirnya LPSK ini membawa perkara ini terang benderang dan proses permohonan klien kita sebagai JC segera diterima, ini perlu sekali karena Danu perlu kekuatan untuk bisa eksis membongkar kasus ini sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun," imbuhnya.

Menurutnya para pelaku pembunuhan sudah merencanakan kasus ini dan menghilangkan sejumlah barang bukti.

"Kita melihat bahwa rangkaian persiapan pelaku ini dalam merekayasa pembunuhan ini sangat hebat, sehingga semua itu bisa dihilangkan jejak dan lain-lain," pungkasnya.

Hasil Olah TKP

Kepala Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menjelaskan keberadaan Danu dalam olah TKP untuk menunjukkan posisi tersangka lain saat pembunuhan terjadi.

"Alhamdulillah, berdasarkan hasil olah TKP dari Inafis Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri telah sesuai dengan keterangan tersangka Muhamad Ramdanu," ungkapnya, Selasa (24/10/2023).

Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan yang dikenal dengan kasus Subang ini.

Baca: Polisi Gelar Reka Ulang di TKP Pembunuhan Ibu & Anak di Subang, Tersangka Danu akan Dihadirkan

Namun, hingga kini baru Danu yang mengakui perbuatannya, sementara tersangka lain masih membantah terlibat.

"Danu telah menunjukan semua tersangka ada di TKP saat kejadian."

"Tersangka lainnya masih mengelak dan bertahan dengan alibi-alibinya dan kita akan buktikan alibi mereka itu identifikasi ilmiah," bebernya, dikutip dari TribunJabar.id.

Dalam olah TKP ini, tim Inafis dan Puslabfor telah mengamankan sarung golok yang ditemukan di tempat sampah dekat lokasi pembunuhan.

"Tadi olah TKP ulang sudah kita susuri semua dari depan, dalam TKP hingga belakang TKP. Bahkan kita juga sempat menggali tempat sampah di belakang TKP untuk mencari barang bukti."

"Dalam olah TKP ulang ini ada beberapa barang bukti yang tim Inafis dan Puslabfor amankan. Di antaranya sarung atau serangka golok yang ditemukan di lokasi tempat pembuangan sampah" lanjutnya.

Meski sudah menemukan sarung golok, petugas kepolisian belum dapat menemukan golok yang menjadi barang bukti utama kasus pembunuhan.

"Kita tadi juga mengerahkan puluhan anggota termasuk Tim Jibom untuk membantu mencari golok dengan menggunakan metal detektor. Namun golok belum berhasil ditemukan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran Danu dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Berharap Dijadikan Justice Collaborator

# kasus Subang # Yosef Hidayah # Muhamad Ramdanu # Kasus Pembunuhan # Polda Jabar

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved