Nasional
BREAKING NEWS Johnny G Plate Eks Menkominfo Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tower BTS
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menkominfo, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station atau BTS di Kementerian Informasi dan Komunikasi.
Jaksa meyakini Johnny G Plate melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," sambungnya.
Johnny G Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut Johnny G Plate agar segera membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Baca: Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Kenal dengan Eks Menkominfo, Belum Pernah Jabat Tangan Johnny G Plate
Seperti diketahui Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.
Dengan rincian detail sebesar Rp 8,032 triliun.
Perhitungan itu dilakukan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun nilai proyek pembangunan BTS ini mencapai Rp 28 triliun hingga tahun 2024.
Sementara anggaran yang sudah digelontorkan dari tahun 2020 hingga 2021 mencapai Rp 10 triliun.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit dengan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.
Baca: Jadi Saksi Kasus, Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Duit Rp 27 Miliar Proyek BTS Kominfo
Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari, serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara 8.320.840.133.395 rupiah," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
Enam Terdakwa
Untuk informasi, dalam kasus korupsi BTS ini, sudah ada enam terdakwa.
Selain Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, ada pula tiga terdakwa yang disidangkan pada Majelis Hakim berbeda.
Tiga terdakwa yang dimaksud ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para terdakwa tersebut telah dijerat dugaan tindak pidana korupsi.
Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
# Johnny G Plate # Menkominfo # Korupsi Tower BTS # Kasus Korupsi # BTS Kominfo # Sidang Korupsi # Tower BTS BAKTI Kominfo
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Mahfud MD Desak Budi Arie Bertanggung Jawab atas Kasus Judol Komdigi: Kalau Lolos Rasanya Agak Aneh
Sabtu, 21 Desember 2024
Terkini Nasional
Mahfud MD Respons Soal Pemeriksaan Budi Arie: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksa Belakangan
Sabtu, 21 Desember 2024
Nasional
Klarifikasi Budi Arie Setiadi, Bantah Keras Jadi Beking Judi Online
Jumat, 20 Desember 2024
Nasional
Eks Menkominfo Budi Arie Tegaskan Tak Pernah Buat Perintah untuk Lindungi Judi Online
Jumat, 20 Desember 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Kata Menteri Budi Arie seusai Diperiksa Polisi: Tak Ada Indikasi yang Bisa Seret Saya secara Hukum
Jumat, 20 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.