Senin, 11 Mei 2026

HOT TOPIC

Gibran Berhasil Atasi Hambatan di MK, Tinggal 2 Langkah untuk Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Selasa, 17 Oktober 2023 08:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Namun syaratnya berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Ada tiga syarat yang membuat Gibran bisa diusung menjadi cawapres.

Gibran pun sudah memenuhi syarat regulasi.

Baca: Demokrat Beralih Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Lakukan Serangan Darat hingga Udara

Baca: Anies Baswedan Gerak Cepat Daftar KPU Pagi-pagi, Prabowo & Ganjar Belum Umumkan Cawapres

Sedangkan tinggal dua langkah lagi, yakni menunggu persetujuan KIM dan Prabowo.

Selain itu, adanya kesepakatan dari bersangkutan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman pada Senin (16/10/2023) sore.

"Pertama, regulasi. Kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui untuk mengusung. Ketiga, kalau yang bersangkutan berkenan."

(Tribun-Video/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Atasi 'Hambatan' di MK, Gibran Tinggal 2 Langkah Lagi untuk Jadi Cawapres Prabowo, Apa Saja?

Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Pandu

# Gibran Rakabuming # hambatan # Mahkamah Konstitusi (MK) # cawapres # Prabowo

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nima ChalidaHusna
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved