Terkini Nasional
Putusan MK Berubah sesuai Anwar Usman Ikuti Rapat Kedua, Diduga Muluskan Jalan 'Sang Ponakan'
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diduga mempengaruhi keputusan para hakim konstitusi terkait putusan gugatan usia capres-cawapres.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan awalnya Anwar Usman tak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang memutus perkara gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Saat itu enam dari delapan hakim konstitusi yang hadir RPH sepakat menolak gugatan tersebut.
Baca: Respons Jokowi Terhadap Putusan MK dan Kabar Gibran Rakabuming Maju Jadi Cawapres
Namun kahadiran Anwar Usman pada RPH selanjutnya berujung pada sikap MK yang semula telah memutus 'menolak' gugatan, menjadi 'mengabulkan sebagian'.
Ia menyatakan terlibatnya Anwar Usman di perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 bukan cuma sekedar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tapi 180 derajat mengubah putusan MK dari semula menolak menjadi mengabulkan.(tribun-video.com/SO)
# Anwar Usman # Mahkamah Konstitusi # capres # Gibran
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Heboh Plesetan SPPG, Diksi Penjilat Prabowo-Gibran Disorot Hasan Nasbi: Dia Hina 62 Juta Warga!
19 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Wapres Gibran Rakabuming Raka Hadiri Persemayaman Eks Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu
1 hari lalu
Tribunnews Update
Momen Prabowo Tiba di Indonesia Setelah Lawatan ke Prancis, Gibran Turut Menyambut
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Megawati Dampingi Prabowo di Peringatan Hari Pancasila, Berdiri di Samping Gibran saat Masuk
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.