Rabu, 22 April 2026

BREAKING NEWS

PDIP Klaim Dengar Kabar Besok Ada Deklarasi Prabowo-Gibran, Diduga saat Ultah Ketum Gerindra

Senin, 16 Oktober 2023 20:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengaku mendegar kabar akan ada deklarasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa (17/10/2023) besok.

Kabar ini seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju di Pilpres 2024 meski usianys belum 40 tahun.

Sebelumnya Deddy sudah menyinggung soal Gibran yang akan dideklarasikan oleh Koalisi Indonesia Maju di akun Twitternya.

Ia memberikan selamat kepada Wali, meski tidak secara gamblang menyebut nama Gibran.

Baca: Respons Santai Gibran seusai MK Tolak Batas Usia Minimal Capres Cawapres: Saya Enggak Ngikuti

Ketika dikonfirmasi oleh Tribunnews pada Senin (16/2023) Deddy mengatakan dirinya memang mendapat kabar KIM akan deklarasi Prabowo-Gibran.

Menurutnya, pada pukul 16.00 WIB tadi para elite partai politik (parpol) pendukung Prabowo menggelar pertemuan di Jakarta.

Deddy menyebut rencana deklarasi itu dilakukan bertepatan dengan orang yang merayakan ulang tahun.

Menurut catatan Tribunnews, Prabowo Subianto akan berulang tahun tepat pada 17 Oktober besok.

Dia akan berusia 72 tahun.

Diduga klaim Deddy merujuk pada hari ulang tahun Prabowo Subianto yang notabenya merupakan Ketua Umum Gerindra sekaligus calon presiden Pilpres 2024.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mahasiswa Unsa soal batas usia capres cawapres dan pengalaman menjadi kepala daerah.

Baca: PUTUSAN MK Muluskan Duet Prabowo-Gibran? Pengamat: Jokowi Tahu Kapan Menang & Jatuhkan Lawan

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus PDIP Dengar Kabar Besok Ada Deklarasi Duet Prabowo-Gibran

Host: Saradita
VP: Indra

# PDIP # Prabowo # Gibran # Capres # Cawapres

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #PDIP   #Gibran   #Prabowo   #capres   #cawapres

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved