MK sudah Memutuskan, Apakah Gibran Bakal Terima Tawaran Cawapres Prabowo?
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Tribunnews.com akan membahas putusan MK ini bersama Guru Besar Politik & Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof Muradi.
Mari simak wawancara bersama Guru Besar Politik & Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof Muradi.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.