Terkini Nasional
Tindakan KPK Dinilai' Grusa-grusu', Febri Diansyah Ungkap Kejanggalan Penjemputan Syahrul Limpo
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengatakan, ia mencium kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo adalah tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kemudian, KPK diketahui melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) petang.
Febri Diansyah menilai bahwa proses hukum terhadap eks Mentan itu begitu cepat dilakukan. Pasalnya, dalam satu hari yang sama KPK mengirimkan dua surat berbeda kepada Syahrul Yasin Limpo.
"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) dinihari.
Febri menjelaskan bahwa KPK memanggil Syahrul Yasin Limpo untuk diperiksa sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023.
Baca: Gaza Krisis Listrik hingga Obat-obatan, Rumah Sakit Berisiko Jadi Kamar Mayat Sepenuhnya
Tetapi, tim kuasa hukum menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran eks Mentan itu lantaran perlu menemui ibunya, di Makassar.
Di hari yang sama, KPK mengeluarkan surat panggilan kedua untuk Syahrul Yasin Limpo dipanggil pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Namun, belum sampai hari pemeriksaan yang telah ditentukan, KPK menangkap eks Mentan itu pada Kamis 12 Oktober 2023.
Febri mengatakan, dalam proses ini, terungkap bahwa surat penangkapan juga dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 2023. Artinya, surat penggilan kedua dan surat penangkapan dikeluarkan pada hari yang sama.
"Jadi, kalau kita runut tanggal 11 Oktober itu jadwal pemanggilan pertama, kemudian Pak Syahrul melalui kuasa hukum mengirim surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar," ujar Febri.
"Tapi ternyata, di tanggal 11 itu juga, di hari yang sama itu juga, ada surat perintah penangkapan dan panggilan kedua juga tertanggal 11 tersebut," katanya melanjutkan.
Eks Juru Bicara KPK ini pun menilai proses hukum terhadap kliennya dilakukan begitu cepat oleh lembaga antikorupsi itu.
Padahal, tim kuasa hukum dan penyidik telah berkoordinasi dan memastikan Syahrul akan kooperatif untuk pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat ini.
"Jadi rangkaian proses yang begitu cepat, dan kalau kita bandingkan dengan misalnya proses-proses pemanggilan tersangka lain tentu saja ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini," ujar Febri.
Sebagai informasi, selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Febri Diansyah Ungkap Kejanggalan KPK, Surat Panggilan dan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Dibuat di Hari yang Sama"
# Syahrul # Penjemputan # mentan # KPK
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Kasus Jokowi seusai Namanya Terseret Isu Ijazah Palsu
18 jam lalu
Tribunnews Update
Heran Terseret Kasus Ijazah Jokowi seusai Disebut Mangkir, Abraham Samad: Tak Ada Undangan Polisi
1 hari lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
1 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
4 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.