HOT TOPIC
Apes! Edward Tannur Dinonaktifkan dari DPR RI Imbas dari Perbuatan Anaknya, Terancam Kena Hukuman
TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib Edward Tannur berubah setelah Ronald sang anak aniaya pacarnya, Dini hingga tewas di Surabaya.
Edward Tannur dinonaktifkan dari DPR RI imbas perbuatan sang anak.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid.
Ia dinonaktifkan agar fokus menyelesaikan kasus penganiayaan anaknya tersebut.
Baca: Terseret-seret Anaknya yang Aniaya Wanita Hingga Tewas, Begini Nasib Anggota DPR dari PKB
"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," kata Hasanuddin di Kota Malang, Jawa Timur. Dilansir Tribunnews.com, Senin (9/10/2023).
"Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban," ujar Hasanuddin.
Dalam kasus tersebut PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald
"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," imbuhnya.
(Tribun-Video/TribunSumsel)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Alasan Edward Tannur Dinonaktifkan dari Anggota DPR, Fokus Kasus Penganiayaan Gregorius Ronald
# HOT TOPIC # Edward Tannur # DPR RI # penganiayaan # PKB
Reporter: chalida husna
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Sumsel
Tribunnews Update
Sunan Kalijaga Jawab Tudingan Tak Profesional, Sebut Erin Tak Pahami Strategi Penanganan Kasus ART
13 jam lalu
Terkini Nasional
Tok! DPR Sahkan Perubahan UU Kepolisian, Jabatan Kapolri Kini di Bawah Wewenang Presiden
1 hari lalu
Terkini Nasional
UU Polri Disahkan, Kini Batas Usia Pensiun Kapolri Bisa Ditambah Sesuai Kebutuhan Presiden
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.