Kabar Selebritis
HORE! UU ASN Disahkan, PPPK Bakal Dapat Penghasilan, Tunjangan hingga Uang Pensiun seperti PNS
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang pada Selasa (3/10/2023) lalu.
Dengan disahkannya RUU tersebut, maka pemerintah kini tidak lagi membedakan hak dan kewajiban antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk mendapatkan uang pensiun.
Dikutip dari SerambiNews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan.
Baca: Siswa SMP Jatuh dari Lantai 4, Cinta Mega Nyaleg Lewat PAN, hingga 2 Jurnalis Palestina Terbunuh
Ia mengatakan, kemungkinan PPPK akan mendapatkan uang pensiun, sama halnya seperti PNS.
Jika merujuk UU No 5 Tahun 2014, PPPK memang tidak mendapatkan hak pensiun dan tunjangan hari tua.
Namun dalam UU ASN yang terbaru, hak yang selama ini didapat oleh PNS itu juga mungkin akan diterima oleh PPPK.
"Dalam UU ASN yang baru, PPPK ada kemungkinan mendapatkan hak pensiun," ujarnya pada Sabtu (7/10/2023), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Kendati demikian, Hasan menambahkan bahwa UU ASN baru tersebut belum resmi diundangkan dan masih menunggu untuk diterbitkannya peraturan pemerintah (PP).
Baca: Tak Setuju Hamas Palestina Disebut Teroris, Fadli Zon Kritik Sikap PBB & AS: Harusnya Bersikap Adil!
"Jadi kita tunggu sampai diundangkan UU dan PP-nya, ya," katanya lagi.
Diketahui, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Dalam UU ASN terbaru itu telah diatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN yang meliputi PNS dan PPPK.
Adapun, RUU ASN ini juga mengubah komponen hak.
Di antaranya dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjungan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
(Tribun-Video.com/SerambiNews.com)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Heboh Kabar PPPK Juga akan Dapat Uang Pensiun Sebagaimana PNS, Begini Penjelasan BKN"
# Uang Pensiun # Tunjangan # PPPK # ASN
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Serambi Indonesia
Live Update
Puncak Hardiknas, Bupati Mamuju Sutinah Soroti Kualitas Kinerja ASN PPPK yang Tak Sesuai Harapan
Sabtu, 3 Mei 2025
tribunnews update
Makan Gaji Buta, Viral ASN di Prabumulih 10 Tahun Tak Ngantor Tapi Tetap Dapat Bayaran Utuh
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Bolos Kerja 10 Tahun Terakhir, 6 ASN di Prabumilih Tetap Dapat Gaji Bulanan, Berapa Kerugian Negara?
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Puluhan Formasi CPNS di Yogyakarta Kosong! Hanya 318 dari 378 Kuota yang Terisi di Tahun 2024
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.