Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebritis

HORE! UU ASN Disahkan, PPPK Bakal Dapat Penghasilan, Tunjangan hingga Uang Pensiun seperti PNS

Senin, 9 Oktober 2023 14:26 WIB
Serambi Indonesia

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang pada Selasa (3/10/2023) lalu.

Dengan disahkannya RUU tersebut, maka pemerintah kini tidak lagi membedakan hak dan kewajiban antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk mendapatkan uang pensiun.

Dikutip dari SerambiNews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan.

Baca: Siswa SMP Jatuh dari Lantai 4, Cinta Mega Nyaleg Lewat PAN, hingga 2 Jurnalis Palestina Terbunuh

Ia mengatakan, kemungkinan PPPK akan mendapatkan uang pensiun, sama halnya seperti PNS.

Jika merujuk UU No 5 Tahun 2014, PPPK memang tidak mendapatkan hak pensiun dan tunjangan hari tua.

Namun dalam UU ASN yang terbaru, hak yang selama ini didapat oleh PNS itu juga mungkin akan diterima oleh PPPK.

"Dalam UU ASN yang baru, PPPK ada kemungkinan mendapatkan hak pensiun," ujarnya pada Sabtu (7/10/2023), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Kendati demikian, Hasan menambahkan bahwa UU ASN baru tersebut belum resmi diundangkan dan masih menunggu untuk diterbitkannya peraturan pemerintah (PP).

Baca: Tak Setuju Hamas Palestina Disebut Teroris, Fadli Zon Kritik Sikap PBB & AS: Harusnya Bersikap Adil!

"Jadi kita tunggu sampai diundangkan UU dan PP-nya, ya," katanya lagi.

Diketahui, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Dalam UU ASN terbaru itu telah diatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN yang meliputi PNS dan PPPK.

Adapun, RUU ASN ini juga mengubah komponen hak.

Di antaranya dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjungan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

(Tribun-Video.com/SerambiNews.com)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Heboh Kabar PPPK Juga akan Dapat Uang Pensiun Sebagaimana PNS, Begini Penjelasan BKN"

# Uang Pensiun # Tunjangan # PPPK # ASN 

Editor: Damara Abella Sakti
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Serambi Indonesia

Tags
   #ASN   #PPPK   #tunjangan   #Uang pensiun

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved