TRIBUNNEWS UPDATE
Lukas Enembe Absen Sidang Putusan Kasus Korupsi, Sempat Muntah-muntah saat Dirawat di Rumah Sakit
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sidang tersebut digelar pada hari ini, Senin (9/10/2023).
Namun, mantan Gubernur Papua tersebut diketahui tak menghadiri persidangan.
Baca: Pengemudi Ferrari Jadi Tersangka, Kondisi Kesehatan Lukas Enembe hingga AS Kirim Senjata ke Israel
Dikutip dari Kompas.com, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua itu saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta.
Lukas Enembe menjalani perawatan medis seusai terjatuh di kamar mandi.
Meski tak hadir di pengadilan, persidangan tetap akan digelar seusai dengan agenda.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.
Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan bahwa kliennya tak bisa mengikuti sidang vonis.
Ketika bertemu dengan Lukas Enembe di rumah sakit, Petrus melihat tatapan mata mantan Gubernur Papua dua periode itu kosong.
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan," ujar Petrus, Minggu.
Baca: Sidang Vonis Lukas Enembe Ditunda, Kata Firli soal Foto dengan SYL, hingga RS Indonesia Kena Roket
Tak hanya itu, Lukas Enembe juga tampak lemas dan kerap muntah-muntah seusai makan dan minum.
Sejak Selasa lalu pun, Lukas Enembe mengeluhkan sakit kepala dan pusing.
Diketahui, Petrus dan rekan tim penasihat hukum menjenguk Lukas Enembe pada Minggu (8/10/2023) siang. (Tribun-Video.com/TribunPapua/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lukas Enembe Sakit, Pengadilan Tipikor Tetap Gelar Sidang Putusan Sesuai Agenda
# TRIBUNNEWS UPDATE # Lukas Enembe # korupsi # KPK
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Beda dengan Dedi Mulyadi, Disdikbud Karanganyar Perbolehkan Sekolah Al-Azhar Study Tour ke Paris
1 menit lalu
Tribunnews Update
Daftar Mutasi 41 Hakim MA: Albertino Ho Wakil Ketua PT Jakarta, Eko Aryanto Pimpin PT Papua Barat
3 menit lalu
Tribunnews Update
Nasib 2 Petugas Keamanan Usai Hajar Nenek Pencuri Bawang di Pasar Mangu Boyolali hingga Luka Parah
31 menit lalu
Tribunnews Update
Ngaku Digusur bak Hewan, Aura Cinta Sebut Uang Rp10 Juta dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tak Cukup
33 menit lalu
Tribunnews Update
AS Sebut Tak Butuh Izin Israel untuk Buat Kesepakatan dengan Houthi Demi Lindungi Kapal-kapalnya
34 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.