Terkini Daerah
Rencanakan Pembunuhan, Pelaku Penusuk Mama Muda di Caringin Bogor Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku penusukan mama muda, RA (27) di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor terancam mendapat hukuman penjara selama 20 tahun.
Yakni, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2, 338 KUHP jo pasal 53 KUHP, pasal 340 KUHP jo 53 KUHP
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham, perbuatan RA masuk dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Selain itu, pelaku juga telah melakukan upaya percobaan pembunuhan berencana lantaran pelaku sudah menyiapkan senjata tajam.
Yakni, pelaku sengaja membawa pisau dapur sebelum menemui korban.
Ilham menyebut, RA yang telah menjadi mantan suami mama muda, SJ itu beranjak dari rumah dengan membawa pisau yang disimpan dalam sweater.
Baca: Bangka Barat Dapat Asap Kiriman dari Sumatera Selatan, Ini Penjelasan Kepala BPBD Provinsi Babel
Kemudian, pelaku menggunakan sepeda motor dan menuju ke rumah korban.
Lantas, pelaku melancarkan aksinya dan nekat menusuk korban sebanyak 5 kali hingga SJ mengalami luka berat.
Berdasarkan pemeriksaan medis, dari lima tusukan tersebut, tiga di antaranya dibagian punggung dan dua di tangan.
Ilham menjelaskan, motif penusukan SJ dilakukan atas dasar motif sakit hati setelah pelaku berpisah dan ditolak untuk rujuk oleh pihak korban.
Terkini terungkap kabar bahwa sosok RA, rupanya merupakan suami yang kurang bertanggung jawab.
Hal tersebut diceritakan oleh korban di kediamannya di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
SJ mengungkapkan, pihaknya kerap mendapatkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Bahkan, pelaku sangat temperamen dan kerap mabuk-mabukan.
Selain itu, mantan suaminya merupakan seorang pengangguran.
Adapun RA hanya bekerja apabila mendapat tawaran dari sang ibunda untuk menggarap pekerjaan di sawah.
Atas hal itu, SJ kerap tak mendapatkan nafkah yang layak dari RA.
SJ mengaku sebelum bersama RA, sempat menikah dan sudah dikaruniai tiga anak.
Namun, ketiga anak SJ tidak tinggal bersamanya sejak ia menikah dengan RA sekira 6 bulan lalu.
Adapun pernikahan bersama RA, SJ dikaruniai satu anak.
# Bogor # penusukan # mama muda # pembunuhan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
7 hari lalu
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Motif Kasus Pembunuhan di Sidakarya, Pelaku Sakit Hati DIkatai Mokondo & Ingin Kuasai Harta Korban
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.