TRIBUNNEWS UPDATE
Geram! Partai Buruh akan Laporkan 5 Hakim MK seusai UU Ciptaker Dinyatakan Konstutusional
TRIBUN-VIDEO.COM - Lima hakim Mahkamah Konstitusi akan dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) oleh Partai Buruh.
Hal itu buntut ditolaknya gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diketahui, dalam lima gugatan UU Ciptaker.
Baca: Arsul Sani Jadi Hakim MK, Revisi UU IKN Ditolak Fraksi PKS, hingga Penentuan Arah Dukungan PSI
Sidang putusan MK menyatakan seluruhnya ditolak dan UU Cipta Kerja dinyatakan konstitusional.
DIkutip dari Tribunnews, sidang tersebut berlangsung pada Senin (2/10/2023).
Bersamaan dengan dilaksanakannya sidang, ribuan buruh memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh lima hakim, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.
Kelima hakim tersebut rupanya bakal dilaporkan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Baca: Hakim MK Arsyad Minta Mundur, Luhut Ungkap Obralan dengan Puan hingga Misteri Kematian Anak TNI AU
Dikatakan Said, dua hari setelah putusan tersebut, pihaknya bakal melaporkan lima hakim ke Majelis Kehormatan MK.
"Dua hari setelah ini, Partai Buruh resmi setelah ini melaporkan lima hakim MK (ke MKMK)," ujar Said, seusai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Kelima hakim itu dilaporkan karena menyatakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU konstitusional.
Said menilai, keputusan MK tersebut memiliki kepentingan politik di baliknya.
Hal itu bermula dari dicopotnya hakim konstitusi Aswanto dari jabatannya dan digantikan oleh Guntur Hamzah.
Said meyakini, jika Aswanto masih menjadi hakim, putusannya akan menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional.
Baca: Kasak-kusuk DPR RI Termasuk Arteria Dahlan Saat Dengar Pendapat Berbeda Hakim MK soal Sistem Pemilu
Untuk diketahui, pada sidang putusan MK itu, ada lima hakim juga yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Aswanto yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Hakim MK akan Dilaporkan Partai Buruh ke MKMK Buntut Nyatakan UU Cipta Kerja Konstitusional
# TRIBUNNEWS UPDATE # Mahkamah Konstitusi # hakim # UU Cipta Kerja # Partai Buruh
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Perang Sengit! Nyali Pejuang Palestina Tak Ciut IDF Perluas Serangan
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jemaah Haji Indonesia akan Memasuki Makkah Pada 10 Mei, Kepala Daker Mekkah Pastikan Layanan Siap
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Warga Gaza Harap Paus Leo XIV Bisa Seperti Paus Fransiskus, Peduli Damaikan Konflik Perang
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Didesak Tunjukan Ijazah Asli Jokowi ke Publik, Pengacara Jawab Menohok: Tak Selesaikan Persoalan
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Berandai Jadi Pramono Anung, Dedi Mulyadi Sesumbar Mampu Gaji Rp 10 Juta Per Kepala Keluarga
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.