LIVE REPORT
LIVE: Ribuan Buruh Gelar Demo di Depan Patung Kuda Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan terkait aksi demo yang rencananya digelar sejumlah aliansi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sebanyak ribuan personel gabungan akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan.
Baca: Sejumlah Buruh Demo di Depan Kantor Pemkot Batam, Minta Omnibus Law Dicabut dan Upah Dinaikkan
"Total ada 6.520 personel gabungan kita kerahkan untuk mengamankan aksi demo," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Trunoyudo merinci personel gabungan terdiri dari 4.530 personel Polri, 1.680 personel TNI dan 310 personel Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
"Satgasda 3.295 personel, Satgasres 615 personel dan BKO (TNI serta Pemda) 2.610 personel," jelasnya.
Baca: Massa Buruh Demo di Gedung MK, Tuntut Kenaikan Upah hingga Pencabutan Omnibus Law UU Ciptaker
Trunoyudo meminta agar massa aksi untuk bisa mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada terkait penyampaian pendapat di muka umum.
Seperti diketahui, sejumlah massa dari aliansi buruh berencana menggelar aksi demonstrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Senin (2/10/2023).
Adapun massa yang akan hadir tergabung dalam Partai Buruh, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan sejumlah elemen buruh lainnya.
Massa buruh rencanannya akan mengawal sidang pembacaan putusan uji materi Omnibus Law Undang-undang (UU) N 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja di MK, Jakarta Pusat pada Senin (2/10/2023).
Dalam konferensi persnya yang berlangsung daring, Sabtu (30/9/2023), Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan beberapa poin termasuk sikap partai terhadap jalannya aksi tersebut.
"Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," ujarnya.
Partai Buruh juga berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja. Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia
Partai Buruh akan mengambil tindakan terhadap keputusan MK, jika gugatan uji formil tidak dikabulkan, yakni dengan mengorganisir aksi-aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja
"Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus, dan aksi tidak hanya dari Partai Buruh," tutur Said Iqbal.
"Namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan," tandasnya.
Baca berita terkait lainnya di sini
#omnibuslaw #demo #Buruh #uuciptakerja
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Nasib Pilu Pekerja Pabrik Tekstil di Karanganyar Jateng, Kerja Cuma Digaji Rp 15 Ribu Sebulan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Sosok yang Sandera Intel saat Aksi May Day di Semarang Diburu Polisi, Identitas Belum Diketahui
7 hari lalu
To The Point
Kronologi Wartawan Tempo Jadi Korban Kekerasan, Dibanting Saat Liputan Aksi Hari Buruh di Semarang
7 hari lalu
Live Update
Buruh Harian ‘Nyambi’ Kurir Narkoba di Bengkulu, Polisi Sita Barbuk 54 Paket Sabu 57 Gram
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
AJI Kecam Keras Aksi Polisi Banting Jurnalis Tempo saat Liput Demo Hari Buruh di Semarang
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.