Terkini Nasional
KPK Ultimatum Kementan! Berusaha Musnahkan Dokumen Barang Bukti saat Kantor Hendak Digeledah
TRIBUN-VIDEO.COM - KPK memberikan ultimatum kepada internal Kementerian Pertanian yang berusaha memusnahkan barang bukti kasus dugaan korupsi.
Untuk diketahui, tim penyidik KPK mendapati sejumlah dokumen dikondisikan untuk dimusnahkan ketika hendak menggeledah kantor Kementan.
Tindakan tersebut menjadi perhatian lembaga antirasuah karena masuk dalam kategori salah satu jenis tipologi korupsi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin (2/10/2023).
Baca: Mahfud MD Siap Turun Tangan soal Kasus Kementan, Pertemuan Rizieq dengan AMIN, dan Peresmian Whoosh
Ali mengatakan, dugaan perintangan penyidikan itu akan menjadi salah satu materi yang didalami tim penyidik.
Meski demikian, KPK juga tetap fokus pada pokok perkara dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di lingkungan Kementan.
Jubir KPK itu mengultimatum pihak di internal Kementan agar tidak menghalangi proses penyidikan.
Terkait hal itu, KPK bisa menerapkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan.
Adapun penggeledahan kantor Kementan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ultimatum KPK ke Pegawai Kementan yang Musnahkan Dokumen: Itu Masuk Tipologi Korupsi"
# barang bukti # Kementerian Pertanian # KPK
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
1 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
1 hari lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
1 hari lalu
Tribunnews Update
Nama Alexander Marwata dan 3 Mantan Pimpinan KPK 2019-2024 Disebut dalam BAP Perintangan Penyidikan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.